Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Petisi Menaikkan Usia Perlindungan dalam "UU Pemerkosaan" Muncul Usai Konferensi Pers Aktor Kim Soo Hyun

Geumerie Ayu • Selasa, 1 April 2025 | 13:20 WIB
KIM SOO HYUN
KIM SOO HYUN

LombokPost-Sebuah petisi berjudul “Petisi untuk menaikkan usia perlindungan berdasarkan Undang-Undang (UU) Pemerkosaan dan memperkuat hukuman telah diserahkan ke sistem petisi elektronik Majelis Nasional.

UU Pemerkosaan tersebut kini dikenal juga sebagai ‘Undang-Undang Pencegahan Kim Soo Hyun’”

UU tersebut memicu perdebatan publik menyusul dugaan hubungan aktor Kim Soo Hyun dengan seorang anak di bawah umur.

Dilansir dari Allkpop, petisi terkait UU Pemerkosaan tersebut diposting pada tanggal 31 Maret 2024.

Petisi tersebut mendesak para anggota parlemen untuk menaikkan usia perlindungan berdasarkan UU pemerkosaan menurut UU Korea Selatan saat ini dari 13–16 menjadi 13–19 tahun, dan untuk meningkatkan pedoman hukuman minimum.

Pemohon merujuk pada tuduhan terkini yang melibatkan Kim Soo Hyun dan mendiang aktris Kim Sae Ron.

“Sayangnya, berdasarkan undang-undang saat ini, yang hanya melindungi anak di bawah umur berusia 13 hingga 16 tahun, Kim Soo Hyun tidak dapat dituntut secara hukum. Untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang, saya menyebutnya sebagai ‘Undang-Undang Pencegahan Kim Soo Hyun”

Perubahan yang diusulkan meliputi:

  1. Menaikkan rentang usia untuk perlindungan pemerkosaan menurut undang-undang menjadi 13–19 tahun.
  2. Menaikkan hukuman dari denda atau hukuman minimal dua tahun untuk penyerangan seksual menjadi minimal dua tahun untuk penganiayaan dan lima tahun untuk pemerkosaan.

Saat ini, UU pemerkosaan menurut UU Korea Selatan berlaku ketika seseorang berusia 19 tahun atau lebih melakukan aktivitas seksual dengan anak di bawah umur berusia 13–16 tahun, terlepas dari persetujuan.

Sejak diluncurkan pada tanggal 31 Maret, petisi tersebut telah mengumpulkan lebih dari 3.000 tanda tangan hingga pagi hari tanggal 1 April.

Jika petisi tersebut memperoleh 50.000 tanda tangan pada tanggal 30 April, petisi tersebut akan ditinjau secara resmi oleh komite parlemen terkait. (Geumie)

Editor : Rury Anjas Andita
#tuduhan #Pemerkosaan #kim sae ron #perubahan #anak di bawah umur #Korea Selatan #Denda #petisi #kim soo hyun #uu #rentang usia #hukuman #tanda tangan