Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Terbongkar! Aktor Jonathan Frizzy Diduga Otak Penyelundupan Vape Berisi Obat Keras dari Luar Negeri

Alfian Yusni • Senin, 5 Mei 2025 | 20:12 WIB
Jhonatan Frizzy. (istimewa)
Jhonatan Frizzy. (istimewa)

Lombok Post - Aktor Jonathan Frizzy alias JF kini tengah menjadi sorotan publik setelah namanya terseret dalam kasus dugaan penyelundupan cartridge pod vape yang mengandung zat Etomidate, obat keras yang dilarang peredarannya tanpa izin resmi.

Kasus ini terungkap setelah Bea Cukai Soekarno-Hatta menemukan pengiriman mencurigakan dan melimpahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian pada 13 Maret 2025.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, mengungkap bahwa penangkapan berantai dimulai dari seorang kurir berinisial BTR (26), yang diamankan saat berada di kapal KM Labobar di Pelabuhan Makassar pada Jumat (14/4) dini hari.

BTR kedapatan membawa 100 cartridge dari Malaysia yang berisi cairan vape mengandung Etomidate.

Tak lama berselang, polisi menangkap wanita berinisial ER (34), yang disebut sebagai otak di balik instruksi pengambilan barang haram tersebut.

Pada hari yang sama, penyidik juga membekuk EDS (37) di Jakarta Selatan, yang menyimpan 40 cartridge vape serupa di apartemennya. EDS diketahui baru saja pulang dari Thailand dan tergabung dalam satu grup WhatsApp mencurigakan.

Fakta mengejutkan terungkap saat polisi menyisir bukti digital. Ternyata, keempat pelaku BTR, ER, EDS, dan Jonathan Frizzy tergabung dalam sebuah grup WhatsApp bernama “Berangkat”.

Lebih mengejutkan lagi, JF diduga adalah pembuat sekaligus pengatur koordinasi dalam grup tersebut.

"JF yang membuat grup dan diduga sebagai inisiator seluruh proses penyelundupan," ujar Kombes Ronald.

Dari pengakuan para tersangka dan barang bukti yang diamankan, diketahui bahwa JF sudah melakukan pengiriman sebanyak enam kali sejak 2023 dari Malaysia dan Thailand. Setiap kali pengiriman, jumlah cartridge yang dibawa bisa mencapai 30 hingga 50 unit.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.(***)

 

Editor : Alfian Yusni
#vape #Penyelundupan #Jonathan Frizzy