LombokPost - Setelah lama dinanti, akhirnya Lesti Kejora angkat suara usai dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Melalui kuasa hukumnya, istri Rizky Billar itu pun blak-blakkan terkait masalah hukum yang sedang menjeratnya saat ini.
Sadrakh Seskoadi selaku Kuasa Hukum Lesti Kejora mengatakan bahwa pihaknya mengetahui laporan tersebut dari pemberitaan di portal media.
Sadrakh Seskoadi menambahkan, pihaknya menghormati laporan dari Yoni Dores melalui kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
"Hal ini dikarenakan merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia," ungkap Sadrakh Seskoadi.
Walau demikian, Sadrakh Seskoadi menambahkan akan tetap mengikuti perkembangan laporan tersebut.
UsuBaca Juga: Usulan Korpri Terkait Penambahan Batas Usia Pensiun PNS Jadi Sorotan Anggota DPR RI
Selain itu, pihaknya juga ingin mengetahui dasar pihak pelapor melaporkan kliennya ke kantor polisi.
"Dengan asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocence kami masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan dan juga masih mempelajari apa yang menjadi dasar pelaporan oleh saudara Yoni Dores," ujarnya.
Lebih lanjut Sadrakh Seskoadi pun meminta kepada publik agar menunggu kejelasan lebih lanjut atas perkembangan penanganan perkara ini.
"Agar tidak menjadi sebuah pemberitaan yang simpang siur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Yoni Dores membuat laporan tersebut ke Polda Meyro Jaya, Minggu, 22 Mei 2025 lalu.
Sebagai pelapor, Yoni Dores melaporkan terlapor karena dianggap telah mempublikasikan dan mempublikasikan lagu ciptaan pelapor tanpa izin yang resmi.
Lesti Kejora pun disangkakan lewat Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya tidak main-main, kurungan penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.***
Editor : Kimda Farida