LombokPost – Belum kelar urusan dengan HoverLab, aktor Kim Soo Hyun kini harus dihadapkan dengan persoalan baru terkait penyitaan aset.
Kim Soo Hyun dikabarkan menghadapi pengajuan klaim ganti rugi sekaligus penyitaan sementara aset pribadi miliknya senilai 3 miliar won atau Rp 36 miliar oleh seorang pengiklan.
Pengacara Kim Soo Hyun mengonfirmasi pada tanggal 12 Juni bahwa seorang pengiklan mengajukan tuntutan ganti rugi, serta mengamankan atau penyitaan sementara atas aset berupa salah satu unit Kim Soo Hyun di Galleria Forest.
Penyitaan aset ini diklaim pengacara Kim Soo Hyun merupakan salah satu kerugian yang dialami kliennya dari klaim HoverLab yan dinilai tidak benar.
“Tindakan hukum ini merupakan kerugian sekunder di saat semakin jelas bahwa tuduhan HoverLab tidak benar dan bahwa Kim Soo Hyun sebenarnya adalah korban,” ujar pengacara Kim Soo Hyun.
Pengacara Kim Soo Hyun menambahkan bahwa pengiklan tersebut kemungkinan mengirimkan pesan KakaoTalk dan rekaman audio yang diduga dibuat oleh HoverLab untuk mendukung klaim mereka.
"Jika keputusan pengadilan dipengaruhi oleh bukti yang direkayasa, hal itu mencerminkan beratnya kejahatan HoverLab," katanya.
Pengacara Kim Soo Hyun ini meyakini kebenaran akan terungkap dan pihaknya akan menambil langkah memastikan Hoverlab mendapatkan konsekuensi hokum nantinya.
“Kebenaran akan terungkap, dan kami akan melakukan segala yang kami bisa untuk memastikan HoverLab menghadapi penyelidikan dan konsekuensi hukum yang pantas mereka terima,” tegasnya.
Kim Soo Hyun telah terlibat dalam pertikaian hukum sejak Maret atas klaim yang terkait dengan hubungan masa lalunya dengan Kim Sae Ron saat ia masih di bawah umur.
Kim telah mengajukan tuntutan pencemaran nama baik terhadap keluarga Kim Sae Ron dan CEO HoverLab Kim Se Ui beserta gugatan perdata sebesar 11 miliar won atau Rp 131,7 miliar untuk ganti rugi.
Dalam perkembangan terkait, pengadilan baru-baru ini mengabulkan permintaan penyitaan sementara sebesar 4 miliar won dari agensi Kim Soo Hyun, Gold Medalis, terhadap Kim Se Ui.
Aset tersebut meliputi sebuah apartemen di distrik Seocho, Seoul atas nama Kim dan 50 persen saham di sebuah apartemen di distrik Apgujeong, Seoul yang dimiliki bersama dengan saudara perempuannya.
Pengadilan juga menyetujui permintaan terpisah Kim untuk membekukan rekening bank Kim Se Ui pada tanggal 20 Mei.
Baca Juga: Nekat Ingin Terobos Rumah Jungkook BTS, Wanita Asal Tiongkok Ditangkap Polisi
Editor : Prihadi Zoldic