Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bikin Miris, Uang yang Dipakai Ayah Farel Prayoga untuk Main Judi Online Diduga Berasal dari Sini

Rury Anjas Andita • Jumat, 13 Juni 2025 | 07:59 WIB
Farel Prayoga saat berada di Polresta Banyuwangi untuk menjemput ayahnya
Farel Prayoga saat berada di Polresta Banyuwangi untuk menjemput ayahnya

LombokPost – Kasus judi online (judol) yang menjerat ayah Farel Prayoga, Joko Suyoto (JS), memasuki babak baru.

Polisi kini menelusuri sumber aliran dana yang digunakan ayah Farel Prayoga untuk bermain judi online.

Diduga kuat, uang yang dipakai untuk judol berasal dari jatah bulanan yang diberikan Farel Prayoga kepada ayahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Banyuwangi Jawa Pos Grup, Joko menerima jatah bulanan sebesar Rp 4 juta dari Farel Prayoga.

Namun uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan hidup itu justru digunakan untuk bermain judi online jenis mahyong.

Polisi pun memeriksa uang yang digunakan ayah Farel untuk judi online, terutama terkait besaran deposit dan sumber dana.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan penyidik masih mendalami nominal dan aliran dana yang digunakan untuk aktivitas judol.

“Untuk besaran uang deposit masih kami kembangkan. Kami juga sudah melakukan tes urine, hasilnya negatif dari narkoba,” jelas Komang Kamis (12/6).

Joko Suyoto dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 25 juta.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut memeriksa istri Joko, Siti Mujayanah, namun dipulangkan karena tidak terbukti terlibat.

“Indikasi kuat pelaku tunggal adalah JS. Istri dan pihak lain sejauh ini hanya saksi,” tambah Komang.

Kuasa hukum Joko, Charisma Adilaga Sugiyanto, atau akrab disapa Rama, menyebut aliran dana untuk judi online masih menjadi bagian dari penyelidikan.

Ia juga menyatakan sedang mengkaji kemungkinan untuk mengajukan gugatan praperadilan atas proses penangkapan.

“Kami mendampingi klien dengan penuh, sambil menunggu kejelasan apakah uang tersebut berasal dari jatah anak atau bukan,” ujar Rama.

Sementara itu, kasus ini turut menjadi perhatian Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA).

Ketua TRC PPA Veri Kurniawan mengatakan, Farel Prayoga sangat mungkin mengalami dampak psikologis akibat kasus ayahnya.

“Ini kasus ayahnya, bukan Farel. Tapi efek psikologis tidak bisa diabaikan. Kami akan fasilitasi pendampingan psikologis jika diperlukan,” jelas Veri.

Polisi terus memeriksa aliran dana judi online ayah Farel Prayoga, termasuk potensi keterlibatan pihak lain atau platform ilegal yang digunakan.

Joko sebelumnya mengaku bermain judol hanya untuk mengisi waktu luang sembari menjaga toko miliknya.

Editor : Rury Anjas Andita
#ayah farel prayoga #Polresta Banyuwangi #Farel prayoga #Judi Online