Pada sidang perdana yang digelar 18 Juni, jaksa penuntut umum menuntut hukuman 7 tahun penjara untuk Taeil dan dua terdakwa lainnya, Tuan Lee dan Tuan Hong, atas tuduhan pemerkosaan berat.
Dalam tuntutannya, jaksa menyoroti keseriusan kasus ini, terutama karena melibatkan pemerkosaan massal terhadap seorang turis wanita asing.
"Kasus ini merupakan masalah yang sangat serius dan sangat buruk sifatnya sebagai tindak pidana," tegas jaksa.
Jaksa juga menyoroti upaya para terdakwa untuk menghalangi penyelidikan.
Mereka bahkan menyarankan korban untuk diantar ke lokasi yang berbeda dari tempat kejadian, diduga untuk membingungkan atau mempersulit polisi melacak kasus tersebut, dengan memanfaatkan fakta bahwa korban adalah warga negara asing.
Baca Juga: 5 Film Indonesia dengan Alur Bagus Tapi Penontonnya Sedikit, Ada yang tidak Sampai 10 Ribu Orang
"Mengingat pernyataan dari para terdakwa, sangat dipertanyakan apakah mereka benar-benar menyesal dan bertobat," imbuh jaksa, meskipun penyelesaian tertulis telah diajukan.
Di sisi lain, pengacara Taeil menyampaikan bahwa penyelesaian dengan korban telah tercapai.
"Korban menerima permintaan maaf dan menyatakan bahwa ia tidak menginginkan hukuman darinya," ujar pengacara.
Baca Juga: 5 Film Indonesia dari Kisah Nyata Paling Ikonik Hingga saat Ini, Kisahnya Menginspirasi
Taeil juga disebut telah mengikuti program pencegahan kekerasan seksual dan menjalani konseling psikologis sebagai bentuk penyesalan.
Dalam pernyataan terakhirnya, Taeil mengungkapkan penyesalan mendalam.
"Saya merasa sangat menyesal kepada semua orang yang merasa kecewa kepada saya. Jika saya diberi keringanan hukuman, saya akan menganggapnya sebagai kesempatan terakhir dalam hidup saya dan berkontribusi sedikit saja kepada masyarakat dengan cara apa pun yang saya bisa dan melakukan yang terbaik dalam hidup saya," katanya.
Meskipun pihak terdakwa berargumen bahwa mereka telah menyerahkan surat pengakuan bersalah pada Agustus tahun lalu.
Jaksa menanggapi bahwa hal itu baru dilakukan setelah polisi melakukan penggeledahan dan penyitaan dua bulan setelah kejadian.
Menurut jaksa, tindakan ini tidak memenuhi persyaratan hukum untuk penyerahan diri secara sukarela dan merusak makna yang dimaksudkan.
Keputusan final mengenai hukuman untuk ketiga terdakwa akan ditentukan pada bulan Oktober mendatang.***
Editor : Siti Aeny Maryam