LombokPost--Artis peran Jonathan Frizzy atau akrab disapa Ijong masih dalam kondisi lemah saat diserahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Jumat (11/7/2025).
Ijong terseret dalam kasus peredaran liquid vape mengandung etomidate, yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lainnya.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Made Agung Deja, tim penyidik melaporkan bahwa Ijong baru saja menjalani operasi dan mengalami perdarahan, sehingga tidak memungkinkan langsung ditahan.
“Ijong sudah kita cek betul, ada bekas operasi, ada perdarahan di kotorannya, dan masih lemah. Maka kita bawa ke RSUD Kota Tangerang,” kata Made saat dikonfirmasi.
Pemeriksaan medis tersebut menjadi dasar keputusan jaksa dalam menentukan status penahanan terhadap Ijong.
Jika dokter menyatakan Ijong hanya perlu rawat jalan, maka jaksa akan menerapkan penahanan rumah.
Namun bila hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi sehat, penahanan akan dilakukan di Lapas Pemuda Kota Tangerang.
“Kalau dokter nyatakan rawat jalan, kita akan lakukan penahanan rumah. Tapi kalau sehat, kita bawa ke lapas. Lapas tidak menerima tahanan yang sakit,” ujar Made.
Baca Juga: Resep Tumis Ayam Kecap Simpel, Cuma 3 Langkah Goreng Lalu Tumis!
Tiga tersangka lain dalam kasus vape etomidate ini juga menjalani pemeriksaan kesehatan serupa.
Dugaan Terlibat Sindikat Vape Etomidate
Sebelumnya, Jonathan Frizzy ditangkap oleh Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (4/5/2025), di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Ia diduga terlibat dalam sindikat peredaran cartridge vape ilegal yang mengandung zat etomidate.
Penetapan sebagai tersangka dilakukan sehari sebelum penangkapan, yakni pada Sabtu (3/5/2025).
Dalam kasus ini, tiga rekan Jonathan yakni BTR, 26 tahun, ER, 34 tahun, dan EDS, 37 tahun lebih dulu diamankan pihak kepolisian.
Ancaman Hukuman Berat
Atas dugaan keterlibatan dalam peredaran vape etomidate, Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Baca Juga: Pertamina Apresiasi 11 Kampus TOP 3 Pertamuda 2021–2024, Dorong Talenta Muda Energi
Kasus vape etomidate yang melibatkan publik figur ini menjadi perhatian publik, terlebih karena menyangkut zat berbahaya yang belum lazim digunakan dalam dunia peredaran narkoba.
Proses hukum terhadap Jonathan Frizzy masih berjalan, dengan tahapan penahanan menunggu hasil pemeriksaan medis.
Editor : Kimda Farida