LombokPost - Sebenarnya, sejak dari awal kubu Reza Gladys sudah menduga bahwa semua eksepsi Nikita Mirzani akan ditolak majelis hakim, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hal itu diungkapkan oleh Surya Bakti Batubara selaku Kuasa Hukum Reza Gladys usai mengikuti sidang di PN Jaksel, Kamis, 17 Juli 2025.
"Semua eksepsi ditolak itu jelas dugaan kami dari awa. Hanya kami tidak mau membicarakan ini karena belum putusan hakim majelisnya," ungkap Surya.
Surya pun mempertanyakan kualitas eksepsi Nikita Mirzani terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman itu. Surya menilai bahwa eksepsi itu sama sekali tidak mendasar.
Tidak heran, bila kubu Reza Gladys pun sudah menduga bahwa PN Jaksel akan menolak eksepsi Nikita Mirzani.
"Setelah hakim majelis memutuskan, ya jelas bahwa eksepsi itu semuanya abal-abal. Jadi memang kalau dipertanyakan kualitas kepada penasihat hukumnya nih mana," tegas Surya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Nikita lainnya, Robert Par Uhum menilai bahwa kubu Nikita kurang cermat dalam menanggapi kasus perkara tersebut.
"Pidananya terbengkalai begini sementara perdatanya mengganggu konsentrasi katanya kan, itu salahnya KH (Kuasa Hukum), mengapa ajukan gugatan," ujar Robert Par Uhum.
Sebelumnya, Nikita Mirzani malah mengucapkan terima kasih kepada jaksa dan hakim setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsinya, Kamis, 17 Juli 2025.
Diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman terhadap Reza Gladys.
Akibat kejadian itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun mendakwa keduanya terkait tindakan pencucian uang yang duterima dari Reza Gladys.
Diduga, keduanya melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Menanggapi penolakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Nikita Mirzani mengatakan penolakan itu merupakan hal yang biasa
"Putusan sela hari ini baik ya. Biasanya kan memang putusan sela itu ditolak," kata Nikita setelah mengikuti sidang.
Nikita juga mengaku tidak mempermasalahkan penolakan eksepsi tersebut. Nikita pun mengaku akan terus mengikuti persidangan itu dengan baik.
"Cuma gak apa-apa. Minggu depan sudah masuk pokok perkara, yang akan datang nanti saksi-saksi dari jaksa dan dari Niki," ujarnya.
Editor : Jelo Sangaji