Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ammar Zoni Kembali Terseret Kasus Narkoba: Diduga Dalangi Peredaran Sabu dari Dalam Rutan Salemba

Alfian Yusni • Kamis, 9 Oktober 2025 | 15:04 WIB

Ammar Zoni diduga tidak hanya memakai, tapi juga mengendalikan peredaran sabu dari balik Rutan Salemba, Jakarta Pusat. (istimewa)
Ammar Zoni diduga tidak hanya memakai, tapi juga mengendalikan peredaran sabu dari balik Rutan Salemba, Jakarta Pusat. (istimewa)

LombokPost - Nama Ammar Zoni kembali muncul di pemberitaan nasional. Bukan karena peran barunya di layar kaca, tapi karena kasus narkoba—lagi.

Kali ini, sang pesinetron diduga tidak hanya memakai, tapi juga mengendalikan peredaran sabu dari balik Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Ya, Ammar Zoni lagi. Nama yang dulu sempat dielu-elukan sebagai aktor muda berbakat itu kini kembali berurusan dengan hukum.

Dan yang membuat publik tercengang, dugaan keterlibatan kali ini disebut jauh lebih berat: bukan sekadar pengguna, tapi pengendali peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) dari dalam tahanan.

Pelimpahan Tahap 2: Ammar Zoni Resmi Jadi Tersangka Lagi

Informasi resmi disampaikan langsung oleh akun Instagram Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (@kejari.jakpus) pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Dalam unggahan itu, Kejari menegaskan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polsek Cempaka Putih, Polres Jakarta Pusat.

“Jaksa penuntut umum pada Kejari Jakpus telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni (AZ) dan kawan-kawan,” tulis Kejari dalam keterangan resminya.

Barang bukti yang diserahkan antara lain sabu dan sinte yang diduga diedarkan dari dalam Rutan Salemba.

Polisi menyebut, narkotika itu diselundupkan dari luar rutan, lalu diedarkan ke sejumlah penghuni melalui jaringan internal.

 

Dari Aktor Populer ke Pengendali Narkoba

Perjalanan karier Ammar Zoni sebenarnya cemerlang. Ia dikenal lewat sinetron-sinetron populer yang membesarkan namanya.

Namun, perjalanan itu berubah drastis sejak ia pertama kali tersandung kasus narkoba pada 2017, kemudian 2023, dan kini 2025.

Kasus pertama dan kedua masih tergolong ringan, sebagai pengguna. Namun kali ini, situasinya berbeda. Ia disebut mengatur alur peredaran sabu dari balik jeruji besi.

Jika tuduhan itu terbukti, ancaman hukumannya bisa mencapai belasan tahun penjara.

Kejari dan Polisi Kompak: Bukti Sudah Lengkap

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Heru Mustofa, membenarkan pelimpahan berkas tahap dua tersebut.

“Benar, sudah kami terima dari penyidik Polsek Cempaka Putih. Ada enam tersangka, termasuk Ammar Zoni,” ujar Heru.

Baca Juga: Comeback Setelah 29 Tahun, Foo Fighters Bikin Jakarta Berguncang: Ini Prediksi Setlist Lengkapnya

Polisi menyebut, jaringan ini sudah cukup lama diincar.

“Pengendalian peredaran sabu ini dilakukan dari dalam Rutan Salemba. Narkotika dikirim dari luar, lalu diteruskan ke penghuni tertentu yang sudah dikendalikan dari dalam,” ungkap sumber di kepolisian.

Reaksi Publik: Dari Simpati ke Kejengkelan

Kabar Ammar Zoni kembali ditangkap karena narkoba membuat publik terbelah.

 

Sebagian masih bersimpati, berharap ia bisa benar-benar sembuh dari jeratan narkoba.

Namun sebagian lain sudah lelah. “Sudah tiga kali. Kalau masih terlibat, artinya memang nggak jera,” tulis salah satu warganet di kolom komentar unggahan Kejari Jakpus.

Pengacara Belum Bersuara

Hingga Kamis, 9 Oktober 2025, pihak kuasa hukum Ammar Zoni belum mengeluarkan pernyataan resmi.

Manajemen hanya menyebut masih menunggu proses hukum berjalan.

“Tim pengacara sedang mempelajari berkas,” kata seorang sumber dekat keluarga. Namun, pengamat hukum menilai posisi Ammar akan sulit.

“Kalau bukti menunjukkan keterlibatan aktif dalam pengendalian peredaran narkoba, maka pasal yang digunakan bukan lagi Pasal 127 (pengguna), tapi pasal 114 atau 112 tentang pengedaran, dengan ancaman lebih dari 10 tahun penjara,” ujar pengamat hukum pidana, Nurmala Hadi. (***)

 

 

 

Editor : Alfian Yusni
#peredaran sabu #ammar zoni #rutan salemba #Narkoba