Selain video syur yang sempat viral, Lisa juga tersandung kasus pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Polisi memastikan bahwa bukti yang ada cukup kuat untuk menaikkan status Lisa dari saksi menjadi tersangka dalam kasus video syur tersebut.
"Setelah beberapa kali mangkir, akhirnya yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya yang merekam video tersebut. Berdasarkan bukti yang ada, kami cukupkan untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Sabtu (8/11).
Selain kasus video syur, Lisa juga terlibat dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Kasus ini bermula saat Lisa mengklaim mengandung anak hasil hubungan gelap dengan RK, yang akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Namun, setelah dilakukan tes DNA, dipastikan bahwa anak tersebut bukan hasil hubungan antara Lisa dan RK.
Kombes Pol Hendra menambahkan bahwa pemeran pria dalam video syur tersebut juga sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemeran pria dalam video itu juga mengakui bahwa dialah yang ada dalam rekaman tersebut," tambahnya.
Dalam kasus pencemaran nama baik, Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 KUHP tentang Fitnah, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak lebih dari lima tahun.
Meski sudah ditetapkan tersangka, Bareskrim Polri memutuskan untuk tidak menahan Lisa, karena ancaman hukuman yang tidak mencapai lima tahun. (*)
Editor : Marthadi