Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polda Jabar Tetapkan Selebgram Lisa Mariana Tersangka Video Syur dan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Marthadi • Minggu, 9 November 2025 | 22:12 WIB

Selebgram Lisa Mariana mendatangi gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat (22/8/2025). Lisa diperiksa sebagai saksi kasus dugaan rasuah terkait pengadaan iklan di PT Bank BJB. (Salman Toyibi/Jawa Pos
Selebgram Lisa Mariana mendatangi gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat (22/8/2025). Lisa diperiksa sebagai saksi kasus dugaan rasuah terkait pengadaan iklan di PT Bank BJB. (Salman Toyibi/Jawa Pos
LomboPost - Selebgram Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat terkait dua kasus besar yang menjeratnya.

Selain video syur yang sempat viral, Lisa juga tersandung kasus pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Polisi memastikan bahwa bukti yang ada cukup kuat untuk menaikkan status Lisa dari saksi menjadi tersangka dalam kasus video syur tersebut.

"Setelah beberapa kali mangkir, akhirnya yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya yang merekam video tersebut. Berdasarkan bukti yang ada, kami cukupkan untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Sabtu (8/11).

Selain kasus video syur, Lisa juga terlibat dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Kasus ini bermula saat Lisa mengklaim mengandung anak hasil hubungan gelap dengan RK, yang akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Namun, setelah dilakukan tes DNA, dipastikan bahwa anak tersebut bukan hasil hubungan antara Lisa dan RK.

Kombes Pol Hendra menambahkan bahwa pemeran pria dalam video syur tersebut juga sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemeran pria dalam video itu juga mengakui bahwa dialah yang ada dalam rekaman tersebut," tambahnya.

Dalam kasus pencemaran nama baik, Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 KUHP tentang Fitnah, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak lebih dari lima tahun.

Meski sudah ditetapkan tersangka, Bareskrim Polri memutuskan untuk tidak menahan Lisa, karena ancaman hukuman yang tidak mencapai lima tahun. (*)

Editor : Marthadi
#polda jawa barat #selebgram #Lisa Mariana #ridwan kamil #video syur