Insiden terjadi di KM 24.00 jalur A, wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Mobil Honda City bernomor polisi B 2503 DVS yang dikemudikan Diva melaju dari arah Jakarta menuju Bogor.
Pelaksana Tugas Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor, Ipda Arif Rahman, menjelaskan kecelakaan bermula saat kendaraan tiba di lokasi kejadian. Pengemudi diduga mengantuk, sehingga mobil menabrak pembatas jalan.
“Setelah menabrak pembatas, kendaraan terbalik dengan posisi keempat roda di atas,” ujar Arif, Minggu (8/2/2026).
Situasi semakin parah ketika sebuah truk boks bernomor polisi B 9897 SYO yang melaju dari arah belakang menabrak mobil Honda City tersebut. Tabrakan lanjutan itu memperbesar dampak kecelakaan.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, pengemudi minibus dan satu penumpang mengalami luka ringan.
“Keduanya langsung dibawa ke RS Annisa Cibinong untuk mendapatkan perawatan medis,” jelas Arif.
Akibat kejadian tersebut, polisi mencatat kerugian materiil mencapai sekitar Rp9 juta. Sementara itu, arus lalu lintas sempat melambat sebelum akhirnya kembali normal setelah proses evakuasi kendaraan.
Polisi mengimbau pengendara untuk tidak memaksakan diri berkendara saat lelah atau mengantuk, terutama di jalur tol dengan kecepatan tinggi.
Editor : Marthadi