Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bukan Pidana, PN Jaksel Bebaskan Terdakwa Perkara Penggelapan Dana Konser TWICE Rp 10 Miliar

Akbar Sirinawa • Selasa, 10 Februari 2026 | 05:16 WIB
Fransiska Melani, Direktur Utama PT Melania Citra Permata (Mecimapro). (foto: Instagram/@konserfeeds)
Fransiska Melani, Direktur Utama PT Melania Citra Permata (Mecimapro). (foto: Instagram/@konserfeeds)

 

LombokPost-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membebaskan terdakwa Franciska Dwi Meilani alias Melani Mecimapro dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi konser TWICE senilai Rp 10 miliar.

Direktur PT Melania Citra Permata itu dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Putusan dibacakan majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin (9/2) sore. Ketua majelis hakim Sri Rejeki Marsinta dalam perkara nomor 722/Pid.B/2025/PN JKT.SEL menyebut terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), namun tidak masuk kategori tindak pidana.

”Menyatakan terdakwa Franciska Dwi Meilani terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana,” kata hakim ketua.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Melani dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum. Selain itu, terdakwa harus segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan dan seluruh haknya dipulihkan.

”Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” lanjut hakim ketua.

Putusan itu berbeda jauh dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman atas dugaan penggelapan sesuai Pasal 327 KUHP.

Majelis hakim menilai perkara yang menjerat Melani lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.

Kasus ini bermula saat Polda Metro Jaya menetapkan Melani sebagai tersangka dan menahannya terkait dugaan penggelapan dana penyelenggaraan konser girl band TWICE sebesar Rp 10 miliar.

Perkara muncul dari kerja sama antara korban WTU selaku Direktur PT MIB dengan tersangka.

Kerja sama dilakukan pada Oktober 2023. Korban tertarik karena dijanjikan keuntungan sebesar 23 persen.

Namun, dana Rp 10 miliar yang telah diserahkan tidak jelas penggunaannya. Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025.

Editor : Akbar Sirinawa
#kasus melani mecimapro #Melani Mecimapro #kasus TWICE Rp 10 miliar #penggelapan dana TWICE #twice #Franciska Dwi Meilani #pn jakarta selatan #investasi konser