LombokPost - Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov NTB, kini resmi menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas dan operasional.
Penggunaannya ditandai dengan kegiatan sosialisasi dan simulasi penggunaan mobil listrik yang digelar di halaman Dinas Perhubungan (Dishub) NTB, Mataram, Jumat (6/3).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum dan Adpim Setda NTB Yus Harudian Putra mengatakan kegiatan ini diikuti perwakilan OPD, pengemudi kendaraan dinas, serta pihak penyedia kendaraan.
“Alhamdulillah, semuanya 72 unit mobil listrik telah tiba di Mataram dan siap didistribusikan ke OPD,” terangnya.
Total kontrak sewa mobil listrik untuk Pemprov NTB, mencapai Rp 14,7 miliar per tahun.
Rinciannya, dari total 72 unit, biaya sewa per bulan per unit untuk mobil listrik tipe J-5 adalah Rp 16 juta, sedangkan tipe M-6 mencapai Rp 19,2 juta.
Selama sosialisasi, semua yang hadir berkumpul di Dishub NTB, untuk dijelaskan dan diperkenalkan oleh pihak dealer, mengenai berbagai fitur dan menu di mobil listrik, termasuk layanan apabila terjadi gangguan teknis.
Jika ada masalah pada kendaraan, mobil pengganti yang setara akan langsung dikirim ke OPD tersebut.
“Karena memang bagian dari kontrak ada layanan yang dimana ketika ada gangguan teknis dari mobil listrik ini, langsung akan dikirim mobil listrik pengganti yang setara,” katanya.
Selama sosialisasi dan uji coba berkendara mobil listrik, secara bersamaan juga dilakukan distribusi mobil listrik oleh tim Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB.
Kemudian kendaraan konvensional yang telah lama dimanfaatkan kepala OPD, langsung ditarik dan digantikan dengan mobil listrik.
“Semua OPD telah diinformasikan sebelumnya. Distribusi mobil sekaligus penarikan mobil lama berjalan bersamaan,” jelas Yus.
Terpisah, Kepala BKAD NTB Nursalim menjelaskan seluruh kendaraan dinas konvesional itu, terlebih dahulu dilakukan pemilahan sebelum ditentukan langkah selanjutnya.
“Di aset ini, kendaraan operasional itu kita pilah dulu. Mana aset yang bisa kita lelang, mana yang masih bisa dioptimalkan,” terangnya.
Menurutnya, prinsip utama dalam pengelolaan aset daerah adalah memastikan aset tersebut memberikan nilai tambah, maksudnya bukan hanya mendukung kelancaran tugas-tugas pemerintahan, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Nantinya tidak semua kendaraan dinas akan dilelang.
Nursalim mengatakan ada sejumlah aset yang secara aturan tidak boleh dilepas begitu saja, salah satunya kendaraan dengan usia pengadaan di bawah tujuh tahun.
Namun demikian, ia mengakui secara umum kondisi kendaraan dinas di Pemprov NTB, saat ini didominasi di atas tujuh tahun. “Kalau rata-rata, lebih banyak yang di atas tujuh tahun,” tambah mantan kepala Biro Organisasi Setda NTB tersebut.
Proses lelang tidak dilakukan secara langsung begitu saja, melainkan harus melalui tahapan penilaian oleh tim operasional aset.
Penilaian tersebut menjadi dasar untuk menentukan apakah kendaraan akan dilelang, atau masih bisa dioptimalkan pemanfaatannya.
Proses penilaian sepenuhnya dilakukan oleh tim teknis, bukan keputusan dirinya. Terkait potensi pendapatan dari hasil lelang kendaraan dinas tersebut, Nursalim optimistis bisa memberikan kontribusi signifikan bagi kas daerah.
Saat ini, aset kendaraan dinas milik Pemprov NTB jumlahnya cukup banyak. Sehingga ia memperkirakan nilainya bisa melampaui Rp 10 miliar.
“Insya Allah lebih. Lebih dari Rp 10 miliar,” tandasnya.
Editor : Kimda Farida