Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Hindari PLTS, Jalur Bypass Dibelokkan

Administrator • Kamis, 23 Mei 2019 | 16:21 WIB
BYPASS: Sejumlah pengendara melintas di bypass yang menghubungkan Mataram dengan Lombok International Airport, beberapa waktu lalu.
BYPASS: Sejumlah pengendara melintas di bypass yang menghubungkan Mataram dengan Lombok International Airport, beberapa waktu lalu.

MATARAM-Hingga saat ini permasalahan lahan bypass belum beres. Pemerintah dan pemilik lahan PLTS Vena Energy di Lombok Tengah belum mencapai kesepakatan. Meski demikian, pemerintah masih akan melakukan upaya agar lahan dibebaskan.


Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Petanataan Ruang (PUPR) NTB H Azhar menjelaskan, saat ini sudah ada titik terang. Bila sebelumnya bypass dari bandara ke KEK Mandalika akan membelah dua bangunan PLTS, sekarang konstruksinya dibelokkan agak ke kiri sehingga tidak mengambil terlalu banyak lahan perusahaan.


”Jadi dari lahan Angkasa Pura langsung ke PLTS, tetapi tidak mengganggu bangunan yang ada,” kata Azhar, kemarin (22/5).


PLTS itu tetap kena pembebasan. Hanya saja luas lahan yang akan diambil berkurang, dari sebelumnya 20 are, sekarang hanya 10 are yang akan dibebaskan.


Penetapan lokasi pembangunan jalan sudah dilakukan PUPR. Jumlah pemilik lahan beserta luas tanah yang akan dibebaskan masih didata Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemilik lahan didata berdasarkan nama dan alamat. Setelah itu, pemerintah akan membayar lahan milik warga. ”Tahun ini harus selesai,” kataya.


Bila sebagian besar mau dan sebagian kecil yang menolak, PUPR akan menyerahkan ke pengadilan untuk diselesaikan. Dana pembangunan jalan Rp 1,5 triliun dari Kementerian PUPR tidak hanya fisik jalan. Tetapi juga akan dipakai untuk sarana lainnya, termasuk akses jalan provinsi yang terhubung dengan bypass.


Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah H Lalu Putrie mengatakan, untuk kepentingan negara pemilik lahan harus mau dibebaskan lahannya. Pihaknya akan terus membangun komunikasi dengan pemilik lahan. ”Sampai sekarang belum ada kendala,” katanya.


Sementara untuk lahan-lahan yang belum dibebaskan di dalam KEK Mandalika, pemda sudah membentuk tim percepatan. Bila warga merasa memiliki lahan, mereka harus menunjukkan bukti-bukti berupa sertifikat lahan.


Pemerintah berkomitmen menyelesaikan masalah lahan dengan cara yang paling bijak. ”Kitakan negara hukum, dan ini untuk kepentingan masyarakat banyak,” katanya. (ili/r5)


Editor : Administrator
#NTB