MATARAM-Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan mengkaji pelanggaran dalam proses mutasi yang dilakukan Pemprov NTB. ”Kalau tidak sesuai prosedur bisa dibatalkan,” kata Ketua KASN Prof Agus Pramusinto, pada Lombok Post, kemarin (8/5).
Tahap awal, ia akan mempelajari proses mutasi yang dilakukan Pemprov beberapa waktu lalu. Sebelum membuat kesimpulan, tentu mereka membutuhkan penjelasan dari Pemprov. ”Kami akan klarifikasi dan analisis dulu,” katanya.
Senin (4/5) lalu, Gubernur NTB H Zulkieflimansyah memutasi 105 pejabat. Sebanyak 14 pejabat eselon II, 44 pejabat eselon III dan 47 pejabat eselon IV. Satu orang eselon II yakni HM Suruji turun menjadi staf khusus, dua pejabat promosi dan 11 orang lainnya dirotasi.
Belakangan diketahui mutasi tersebut belum mendapat rekomendasi dari KASN. Persetujuan KASN harusnya didapatkan sebelum pelantikan. Bila tidak ada, proses mutasi dianggap cacat prosedur. ”Untuk mutasi JPT pratama dan madya harus konsultasi dengan KASN, lalu KASN akan mengkaji dan memberi rekomendasi,” jelas Agus.
Demkian pula untuk mutasi dan rotasi, dalam aturannya JPT pratama baru bisa dipindah minimal sudah menduduki jabatan dua tahun. ”Hal ini untuk melindungi ASN agar bisa konsentrasi bekerja tanpa khawatir dipindah-pindah oleh PPK,” terangnya.
Namun kenyataanya, dalam mutasi yang dilakukan Gubernur NTB, ada pejabat yang sebelumnya promosi melalui seleksi terbuka, belum dua bulan menduduki jabatannya sudah dipindah ke jabatan lain. Pejabat tersebut adalah H Amry Rahman yang sebelumnya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu digeser menjadi Kepala Bappeda NTB.
Hanya saja, hingga kemarin, KASN belum mendapat gambaran utuh tentang mutasi Pemprov NTB. Karenanya mereka akan mengkaji lebih dalam sebelum membuat kesimpulan.
Terpisah, Gubernur NTB H Zulkieflimansyah menegaskan mutasi pejabat yang dilakukannya pasti sudah melalui prosedur yang benar. Termasuk proses-proses di KASN sudah ditempuh.
”Saya sudah meminta kepala BKD dan Sekda, sebelum mutasi berkomunikasi dengan KASN,” klaimnya.
Menurut laporan yang diterima, Sekda HL Gita Ariadi dan Kepala BKD Muhammad Nasir NTB sudah berkomunikasi dengan KASN. ”Tapi pimpinan KASN ini banyak. Yang jelas kami sudah berkomunikasi dengan KASN,” klaimnya.
Baginya, persoalan itu mestinya bisa diselesaikan. Sebab, pemprov butuh segera. Kerja-kerja penanganan Covid-19 harus cepat. ”Kadis-kadis yang baru ini memang yang betul-betul gesit,” tegasnya.
Ia mencontohkan Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Sosial membutuhkan kepala OPD yang mampu bekerja cepat. ”Kita tidak bisa menunggu lagi. Kalau ditunggu karena alasan administrasi ya gak jalan kita,” ujar politisi PKS itu.
Dalam kondisi darurat bencana Covid-19, diskresi pimpinan dibutuhkan agar pemeritah bisa bergerak cepat. Misalnya, terkait isu perempuan dan anak, saat ini jumlah kasus anak terdampak Covid-19 terus meningkat. Karenanya butuh kepala dinas yang bekerja cekatan dalam menyelesaikan masalah. ”Ini harus cepat,” tegasnya.
Terkait penurunan eselon HM Suruji, Gubernur Zul menjelaskan, itu karena Suruji sudah menyatakan ingin mundur. Ketika ada pejabat ingin mundur, di sisi lain jabatan yang tersedia terbatas, keputusan itulah yang diambil. ”Saya kira biasa-biasa saja,” tandasnya. (ili/r6)
Editor : Administrator