Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I Sumardi menjelaskan, KASN memita klarifikasi Sekda NTB H Lalu Gita Ariadi via telekonferensi, Senin (11/5).
Mereka sudah mendapat penjelasan untuk dikaji lebih lanjut. Dalam klarifikasi itu, Pemprov beralasan, mutasi dibutuhkan untuk percepatan penanganan pandemi Covid-19 dan pascagempa. ”Maka dirasa perlu untuk melakukan mutasi,” terang Sumardi.
Dari hasil klarifikasi itu pula, KASN menemukan beberapa pelanggaran prosedur yang dilakukan Pemprov NTB. Salah satunya, rotasi pejabat eselon II yang terlalu cepat. Pejabat yang belum setahun menjabat sudah dipindah ke OPD lain.
Hal itu bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan JPT Secara Tebruka dan Kompetitif dalam Kondisi Kedaruratan Covid-19.
Regulasi itu mengatur, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang akan melakukan seleksi dan pengisian JPT harus mendapatkan persetujuan KASN. Setelah semua syarat terpenuhi, KASN menerbitkan surat rekomendasi melalui aplikasi Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (Sijapti). Koordinasi cukup dengan aplikasi yang tersedia atau video conference.
Surat edaran juga secara tegas mengatur, untuk mutasi internal dan eksternal dapat dilakukan jika telah menduduki JPT selama minimal setahun sejak dilantik.
Karenanya, KASN meminta Pemprov merencanakan mutasi dengan baik. ”Jadi kalau mau dimutasi minimal setahun dulu dalam jabatan lama, sesuai SE Menpan RB 52/2020,” terangnya.
Dengan temuan itu, beberapa pejabat yang belum menduduki jabatan setahun tapi dirotasi ke OPD lain harus dikembalikan. ”Itulah aturannya,” tegas Sumardi.
Meski demikian, KASN belum mengeluarkan keputusan. Hasil klarifikasi itu akan dibahas kembali. Keputusan keluar dalam bentuk rekomendasi KASN. ”Ini masih proses, nanti akan ada rekomendasi,” jelasnya.
Ketua KASN Prof Agus Pramusinto menambahkan, temuan komisioner KASN akan dibahas di tingkat rapat komisioner. ”Sedang akan kita rapatkan,” katanya.
Keputusan akan diambil setelah rapat komisioner digelar. KASN akan mengkaji dari berbagai aspek, baru mereka mengeluarkan keputusan.
Agus menjamin, KASN bekerja secara independen dan profesional. Publik tidak perlu ragu karena mereka sudah terbiasa menyelesaikan kasus seperti ini. ”Kami sudah banyak tangani kasus serupa. KASN minta kembalikan ke jabatan semula kalau melanggar aturan,” tegasnya.
Dalam mutasi 4 Mei lalu, beberapa pejabat eselon II Pemprov yang belum menduduki posisi setahun kena rotasi. Antara lain H Amry Rakhman yang belum dua bulan diangkat menjadi kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tapi sudah digeser menjadi Kepala Bappeda NTB.
Kemudian Hj Putu Selly Andayani, yang baru dilantik menjadi staf ahli gubernur dirotasi menjadi kepala DP3AP2KB NTB. H Muhammad Rum, yang sebelumnya kepala Bakesbangpol NTB dirotasi menjadi kepala DPMPTSP. Begitu pula dengan I Gusti Bagus Sugihartha, staf ahli gubernur NTB bidang Pemerintahan digeser ke staf ahli bidang perekonomian.
Sekda NTB H Lalu Gita Ariadi dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB H Muhammad Nasir masih enggan komentar terkait persoalan ini. Begitu juga dengan Kepala Bappeda NTB Amry Rakhman yang diminta tanggapannya belum mau berkomentar. (ili/r6) Editor : Administrator