"Kita kembalikan kepada pemerintah daerah, karena semua kewenangan ada di pemerintah," katanya pada Lombok Post.
Untuk menekan penyebaran virus Korona, MUI pusat telah mengeluarkan fatwa terkait anjuran Salat Idul Fitri di rumah saja. Yang berisi, Salat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah. Baik secara berjamaah ataupun sendiri. Ketentuan ini dibolehkan, bagi umat Islam yang berada di daerah penyebaran Covid-19 yang belum tekendali. Alias, berada di zona merah.
Di sisi lain, jika umat Islam yang berada di kawasan tingkat penularan Covid-19 sudah terkendali, Salat Idul Fitri bisa dilaksanakan secara berjamaah. Baik di masjid, musala, tanah lapang, atau tempat lainnya. Mana daerah yang terkendali tersebut, ditetapkan oleh pemerintah.
"Walaupun melaksanakan ibadah salat Idul Fitri di rumah, kami minta agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Dari Jakarta, Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan, tidak ada perbedaan pendapat antara pemerintah dengan MUI maupun ormas-ormas Islam soal salat id. ’’Di dalam seruan yang dikeluarkan Majelis Ulama, NU, dan Muhammadiyah, itu isinya sama. Agar orang salat di rumah,’’ ujarnya. Karena aktivitas berkumpul itu meskipun dalam rangka ibadah, lebih menimbulkan mudharat ketimbang meraih yang sunnah muakad.
Bahkan, panduan salat di rumah yang dikeluarkan sudah cukup detail. Misalnya bisa dnegan khutbah pendek atau bahkan tanpa khutbah sama sekali. Yang penting adalah salatnya. Yang membedakan pemerintah dengan MUI adalah produk hukumnya. MUI berupa fatwa, sementara pemerintah berbentuk UU dan Permenkes.
Regulasi terkait Covid-19 dalam UU dan Permenkes sudah jelas. ’’Beribadah secara berkelompok dalam jamaah besar termasuk yang dilarang dalam rangka menjaga keselamatan dari penularan covid-19,’’ lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu. Pemerintah meminta dengan sangat agar ketentuan tersebut tidak dilanggar.
Karena itu, pemerintah mengajak tokoh-tokoh agama, ormas keagamaan dan tokoh-tokoh masyarakat adat untuk meyakinkan masyarakat tentang larangan tersebut. termasuk di dalamnya salat berjamaah di tempat-tempat ibadah. Larangan itu bukan karena salatnya, melainkan karena merupakan bagian dari upaya menghindari bencana.
Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan, meskipun sedang pandemi, perayaan Idul Fitri tetap tidak boleh terganggu. Hanya saja, kegembiraan menyambut hari kemenangan bisa diwujudkan dengan cara lain. Misalnya berbagi dengan sesama yang membutuhkan. ’’Sehingga semua orang bisa menikmati sukacita id itu,’’ terangnya.
Perayaan Idul Fitri tahun ini tidak perlu dilakukan dengan berkumpul bersama dalam jumlah massa yang besar. apalagi sampai mudik ke kampung halaman, itu sama sekali tidak perlu. Saat ini, teknologi sudah sangat mendukung aktivitas silaturahmi meski tanpa pertemuan fisik.
Mengenai salat id, bila merujuk fatwa MUI, maka Indoensia belum bsia melakukan relaksasi pembatasan. Karena reproductive ratio (R0), skala untuk mengukur boleh tidaknya relaksasi dilakukan, masih lebih dari 1. Skala R0 Indonesia masih ada di angka 1,11. WHO baru mengizinkan relaksasi bila R0 sudah di bawah 1.
Maka, yang dijadikan rujukan adalah fatwa tentang salat id di rumah. Bukan di masjid atau lapangan. ’’BIN (Badan Intelijen Negara) memberikan prediksi kalau kita masih melakukan salat id di luar, akan terjadi pelonjakan angka penularan covid-19 yang signifikan, Lanjut Fachrul.
Edaran Muhammadiyah
PP Muhammadiyah menyusul MUI menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan salat Id di tengah wabah Covid-19. Di dalam surat edaran tertanggal 14 Mei 2020, disebutkan apabila pada 1 Syawal 1441 H nanti Indonesia belum dinyatakan bebas dari Covid-19 oleh pemerintah, maka sebaiknya salat Id di lapangan tidak diselenggarakan dulu.
’’Hal ini untuk memutus rantai mudarat persebaran virus korona,’’ kata Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar. Sehingga bangsa Indonesia bisa segera terbebas dari penularan wabah Covid-19.
Karena tidak bisa diselenggarakan secara normal di lapangan sebagaimana biasanya, maka bagi warga Muhammadiyah yang menghendaki salat Id bisa digelar di rumah masing-masing. Salat Id di rumah digelar bersama anggota keluarga dengan cara sebagaimana pelaksanaan salat Id di lapangan.
’’Bahkan sebaliknya tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak salat Id. Karena salat Id adalah badah sunnah,’’ tuturnya. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga menyebutkan mendiadakan salat Id di lapangan karena adanya wabah Covid-19 bukan berarti mengurang-ngurangi agama. Selain itu pelaksanaan salat Id di rumah tidak membuat satu jenis ibadah baru.
Sementara Polri akan berupaya melakukan penindakan terhadap kerumunan, baik di pusat perbelanjaan atau di tempat ibadah. Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Ahmad Ramadhan menjelaskan, di setiap daerah PSBB peraturan dibuat pemerintah daerah. Polri bersama TNI akan berupaya menegakkan aturan tersebut. "Dilarang berkerumun ya, dibubarkan kalau berkerumun," jelasnya.
Bila terjadi kerumunan, misalnya di pusat perbelanjaan atau tempat lainnya. Maka, penyelenggaranya yang pertama kali diberitahu. Setelah itu dilakukan langkah meminta masyarakat pulang ke rumah. "Apalagi kalau kerumunan sampai meluber ke jalanan, tentu akan ditindak petugas" ujarnya.
Selain itu setiap aktivitas juga harus sesuai dengan protokol kesehatan. Dari screening suhu, hingga phsysical distancing. "Semua harus ditaati," jelasnya dalam konferensi pers virtual kemarin.
Covid-19 Kembali Meningkat
Sementara itu, jumlah kasus Covid-19 di NTB terus meningkat menjadi 392 orang, dengan perincian 244 orang sudah sembuh, tujuh meninggaldunia, serta 141 orang masih positif dan dalam keadaan baik.
Temuan kasus baru kembali meningkat, hasil uji swab terhadap 230 sampel menunjukkan, 194 sampel negatif, 18 sampel ulangan positif, dan 18 kasus positif Covid-19 baru. Sementara pasien sembuh hanya delapan, lebih kecil dari pasien baru. ”Tren itu berbeda dengan beberapa hari sebelumnya,” kata Eka.
Kembali meningkatnya kasus positif baru harus menjadi peringatan bagi seluruh elemen masyarakat untuk tetap hati-hati dan tidak mengabaikan protokol pencegahan Covid-19. Apalagi, kasus-kasus baru yang muncul kemarin terdapat transmisi lokal. Di mana yang tertular tidak pernah bepergian ke luar daerah, tan tidak memiliki riwayat kontak dengan pasien yang telah dinyatakan terinfeksi positif. (ili/tea/JPG/r6) Editor : Administrator