Dinas LHK NTB mencatat, 240 usaha/perusahaan mengantongi izin lingkungan. Mereka didominasi usaha tambak perikanan, tambang, dan usaha tenaga kelistrikan. Tapi dari sekian banyak usaha, hanya 40 perusahaan yang rutin melaporkan perkembangan kondisi lingkungan yang dikelolanya. ”Sedangkan 200 perusahaan lainnya tidak melapor,” sesal Fathoni.
Harusnya, perusahaan-perusahaan itu melaporkan pelaksanaan izin lingkungan setiap enam bulan sekali. ”Tapi mereka lalai,” ketusnya.
Laporan itu, kata Fathoni, sangat penting untuk melihat perkembangan kondisi lingkungan yang mereka kelola. Sehingga pemerintah mengetahui kualitas udara, air, dan lahan yang dikelola perusahaan. ”Bukan persoalannya di laporan, tetapi substansi dari laporan itu. Kita ingin melihat kinerja pengelolaan kualitas udara, air dan lahan,” jelasnya.
Tiga indikator itu menentukan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) satu daerah. Biasanya disebut sebagai indeks kualitas air (IKA), indeks kualitas udara (IKU), dan indeks kualitas tutupan lahan (IKTL). ”Kami berharap perusahaan-perusahaan itu taat dalam melapor,” harapnya.
Untuk kualitas udara, Fathoni menyebut, hampir semua perusahaan menggunakan genset. Meski menggunakan listrik PLN, mereka memiliki back-up genset. Karena itu, perusahaan harus rutin mengukur emisi yang dihasilkan dari cerobong genset. ”Kalau dia tidak melaporkan, berarti dia tidak mengukur kualitas udara setiap enam bulan,” katanya.
Ia khawatir, pencemaran udara sebagian besar disumbang penggunaan genset perusahaan. Sebab pencemaran udara oleh masyarakat sangat minim. ”Yang punya banyak mesinkan perusahaan-perusahaan,” jelasnya.
Limbah Mengalir ke Laut?
Demikian pula kinerja pengelolaan limbah cair, hampir semua usaha yang mendapatkan izin menggunakan air. Usaha yang paling banyak menggunakan air adalah PLTU dan tambak udang.
Ia mencontohkan tambak udang. Usah ini mengambil air laut yang bersih kemudian bercampur dengan pakan dan kotoran udang selama enam bulan, sehingga air menjadi lumpur. ”Setiap enam bulan sekali mereka menguras tambaknya,” katanya.
Parahnya, 99 persen usaha tambak di NTB membuang limbah cair langsung ke laut tanpa pengolahan. ”Dapat dibayangkan kalau ada wisatawan mandi di lokasi pembuangan, wisatawan itu pasti gatal,” ujarnya.
Lebih parah lagi PLTU, mereka mengambil air laut dipakai untuk pendingin mesin. Di pendingin mesin, air laut bercampur dengan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) berupa faba. Yakni limbah padat yang dihasilkan dari pembakaran batubara pada pembangkit listrik. Salah satu kandungan Faba adalah merkuri.
”Jadi merkuri itu bukan hanya dari gelondongan emas, salah satu sumber merkuri kita dalah faba,” katanya.
Bila setiap hari PLTU membuang limbah cair atau air bahang yang telah bercampur faba ke laut, maka laut akan semakin tercemar. ”Merkuri ini logam berat, kalau sudah masuk ke dalam tubuh pasti menjadi kanker,” katanya.
Di NTB ada tujuh PLTU yang beroperasi. Tiga di Pulau Lombok yakni PLTU Jeranjang, PLTU Sambelia, da PLTU PT LED. Sementara di Pulau Sumbawa ada empat yakni PLTU Kertasari-KSB, PLTU Sumbawa, PLTU Teluk Santong, dan PLTU Bima. ”Hanya sebagian PLTU yang melapor,” katanya.
Teguran Hingga Sengketa
Penegakkan hukum terhadap perusahaan dilakukan dalam tiga tahapan. Sanksi administrasi berupa teguran satu, dua dan tiga. Kalau tiga kali ditegur tetap membandel, sanksinya pencabutan sementara izin. ”Sampai sejauh ini belum ada yang kita cabut izinnya,” katanya.
Tahapan kedua berupa sengketa lingkungan. Sengketa ini adalah sengketa perdata, di mana perusahaan dituntut membayar ganti rugi karena sudah merusak lingkungan. ”Kasus yang sedang kita tangani saat ini sengketa lingkungan dengan PT SMS di Dompu,” katanya.
Sedangkan sengketa lingkungan yang sudah diselesaikan yakni kapal MV Pacific yang menabrak karang 40 meter persegi dengan ganti rugi Rp 1,9 miliar tahun 2018. Kemudian tahun 2019, kapal pesiar yang menabrak karang di Gili Trawangan dan diminta ganti rugi Rp 1 miliar. ”Semuanya masuk ke kas negara,” katanya.
Tahapan ketiga, penegakan tindak pidana kalau perusahaan tidak memiliki izin lingkungan. ”Denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 3 miliar dan penjara minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun,” katanya.
Saat ini, tiga empat hotel dan satu PLTU di NTB ditegur karena tidak memiliki izin lingkungan dermaga. Terhadap 200 perusahaan yang lalai melaporkan pelaksanaan izin lingkungan, Dinas LHK tidak mampu menegur semua karena keterbatasan tenaga dan biaya. ”Setahun maksimal 10-15 perusahaan karena kami harus turun cek ke lapangan juga,” katanya.
Bukan Formalitas
Terpisah, Direktur World Wide Fund for Nature (WWF) NTB Ridha Hakim mengatakan, minimnya pelaporan perusahaan itu bukan isu baru. Sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan terbit, sangat minim perusahaan yang melapor. ”Kalau sudah ada 40 yang lapor, lumayanlah walau sangat kecil,” katanya.
Ia menyebut, tiga tahap dalam tata kelola izin lingkungan yang harus menjadi satu kesatuan, yakni tahap permohonan izin lingkungan, tahap pelaksaan dan pelaporan, dan tahap pengawasan dan penegakkan hukum terhadap pelanggaran izin lingkungan.
Pelaporan merupakan tahap kedua. Menurutnya, kewajiban menyampaikan laporan bukan sekedar formalitas menggugurkan kewajiban. Laporan itu harus benar-benar menggambarkan kondisi sesungguhnya, jangan sampai ada yang disembunyikan.
Laporan enam bulan sekali itu bertujuan agar publik tahu perubahan kondisi lingkungan akibat satu usaha, dan memastikan ada tindak lanjut dari pemerintah atas kecenderungan perubahan itu.
Sayangnya, materi laporan perusahaan sulit diakses publik. Sehingga warga tidak tahu apa yang terjadi di lingkungannya. ”Apa sih hasil evaluasi dari kecenderung laporan itu, apakah kemudian ada kecenderungan yang berdampak serius?” katanya.
Ia khawatir ada kecenderungan dampak negatif terhadap lingkungan yang tidak diketahui publik. ”Kalau lingkungan ini terlambat dievaluasi maka dampaknya akan sangat parah,” katanya.
Karenanya, ia mendesak setiap laporan dibuka ke publik, sebab itu menjadi hak dari warga di mana perusahaan itu beroperasi. ”Karena yang paling merasakan dampak kan masyarakat juga,” katanya. (ili/r5) Editor : Administrator