Sengkarut Lahan Gili Trawangan, Pemprov NTB Somasi PT GTI

Administrator • Dipublikasikan Selasa, 30 Juni 2020 | 20:33 WIB
BERSEPEDA: Seorang wisatawan mancanegara sedang bersepeda di Gili Trawangan, Lombok Utara sebelum pandemi covid-19. (Ivan/Lombok Post)
BERSEPEDA: Seorang wisatawan mancanegara sedang bersepeda di Gili Trawangan, Lombok Utara sebelum pandemi covid-19. (Ivan/Lombok Post)
MATARAM-Pemprov NTB mensomasi PT Gili Trawangan Indah (GTI). Teguran itu diberikan karena perusahaan itu menelantarkan 65 hektare (ha) aset pemprov di Gili Trawangan. ”Ini somasi pertama,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Samsul Rizal saat mendampingi gubernur NTB, Senin (29/6).

Somasi pertama itu sudah dijawab PT GTI. Mereka tetap berkeinginan mengembangkan kawasan wisata di tempat itu. ”Jawaban mereka masih dipelajari biro hukum,” jelasnya.

Bila tiga kali somasi, PT GTI belum juga merealisasikan rencana investasinya, baru pemprov akan memutus kontrak kerja sama tersebut.

Somasi merupakan tahapan yang harus ditempuh karena pemerintah tidak bisa membatalkan perjanjian kerja sama secara sepihak. Langkah itu sekaligus antisipasi jangan sampai pemerintah digugar balik. ”Supaya tidak kalah di pengadilan semua prosedurnya ditempuh,” kata Gubernur NTB H Zulkieflimansyah.

Meski wanprestasi, GTI masih memiliki hak guna bangunan (HGB) sampai enam tahun ke depan. Pemprov sangat hati-hati dalam mengambil keputusan. Pemprov juga tidak ingin membuat kegaduhan yang bisa menghilangkan kepercayaan calon investor yang lain.

Kepala UPTB Pemanfaatan dan Pengamanan Aset Daerah, BPKAD NTB M Anwar menambahkan, luas aset pemprov di Gili Trawangan 75 ha. PT GTI hanya memiliki izin mengelola 65 ha, namun 90 persen lahan sudah menjadi bangunan, hotel, kafe, villa, permukiman, sekolah, dan rumah ibadah. Semua  itu dibangun warga bukan GTI.

Penyelesaian kasus PT GTI sedang dalam proses, saat ini tahapan somasi. Kalau mereka tidak mengindahkan sampai tiga kali, kontrak akan diputus.

Somasi pertama telah dijawab PT GTI. Mereka tetap mau membangun, namun meminta pemprov menghilangkan warga yang menguasai lahan saat ini. ”Intinya dia menyuruh provinsi mengamankan aset tersebut,” katanya.

Pemprov, kata Anwar, harus sedikit bersabar agar tidak ada celah gugatan. Kontrak perjanjian memang 70 tahun, tetapi HGB tinggal enam tahun lagi. ”Kita sabar dulu,” katanya.

Masyarakat yang mengelola lahan saat ini sanggap membayar setoran hingga Rp 2 miliar per tahun. Pemprov tertarik dengan solusi itu, namun dalam posisi saat ini pemprov tidak boleh mengambil keputusan sepihak. ”KPK sudah turun, kejaksaan juga mengarahkan kita, supaya tidak ada saling tuntut di kemudian hari,” katanya.

Sedangkan 10 ha lainnya, dikelola 25 orang warga. Pemprov meminta mereka melakukan balik nama untuk pembuatan izin, sehingga bisa memanfaatkan aset dengan sistem sewa. Dengan demikian pemprov mendapat hasil dari pengelolaan aset tersebut. (ili/r5)

  Editor : Administrator
GTI Gili Trawangan sengketa