Menurutnya, tidak mudah melindungi anak-anak dari penularan virus korona. Sebab risikonya sangat besar saat mereka dalam perjalanan berangkat dan pulang sekolah. Termasuk risiko penularan di dalam kelas. ”Kita lihat kasus anak sekolah ini tertular dalam perjalanan berangkat,” katanya.
Lima syarat sekolah bisa membuka kelas tatap muka, antara lain berada di zona kuning atau hijau, kemudian mendapat izin pemerintah daerah, satuan pendidikan memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Kemudian orang tua/wali murid memberikan persetujuan. ”Dikes nanti akan memberikan telaah, kepala daerah yang memutuskan,” katanya.
Terkait izin pembukaan kelas tatap muka, pemprov berpegang pada surat keputusan bersama (SKB). Kalau pun daerah itu masuk zona hijau, tetap juga harus dilihat murid dan guru dari mana. ”Lombok Barat meski kuning sudah memutuskan tidak akan membuka, karena banyak guru dari Mataram,” jelasnya.
Eka menegaskan, pembukaan kelas tatap muka harus dengan pertimbangan yang sangat matang. ”Nanti kalau muncul klaster baru, repot sendiri,” ujarnya.
Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Covid-19 NTB H Lalu Gita Ariadi mengatakan, hingga saat ini mereka masih mengkaji apakah kelas tatap muka boleh atau tidak di NTB. ”Rencana belajar tatap muka di masa adaptasi kebiasaan baru, akan diawali dengan simulasi. Selesai simulasi akan dievaluasi,” katanya.
Peta penularan virus korona per 17 Agustus menunjukkan, tidak ada daerah di NTB masuk zona kuning, hampir semua oranye. Tiga daerah masuk zona merah yakni Kota Mataram, Lombok Barat, dan Kota Bima yang sebelumnya zona hijau masuk zona merah. (ili/r5) Editor : Administrator