Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus Relokasi Korban Banjir Kota Bima, Periksa Pemilik Lahan

Administrator • Kamis, 27 Agustus 2020 | 17:57 WIB
Dedi Irawan
Dedi Irawan
MATARAM-Kejati NTB masih melengkapi berkas penyidikan dugaan  korupsi pengadaan lahan relokasi korban banjir di Sambinae Kota Bima tahun 2017. “Penyidik sudah turun ke Bima memeriksa para pemilik lahan,” kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan, kemarin (26/8).

Di lahan yang dijadikan tempat relokasi korban banjir itu dimiliki oleh empat orang. ”Semuanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan,” ujarnya.

Pemeriksaan terhadap pemilik lahan terkait biaya yang dibayarkan. ”Ya, seputar itu yang ditanyakan,” ujarnya.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap tersangka sudah dilakukan. ”Baru dua kali diperiksa,” jelasnya.

Dedi belum memastikan apakah akan diperiksa lagi atau tidak. Jika penyidik masih membutuhkan keterangan tersangka pasti bakal dipanggil lagi. “Itu semua tergantung penyidik,” ujarnya.

Sejauh ini, tersangka belum ditahan. Dedi tak mengetahui pertimbangan penyidik tidak menahan mereka. ”Saya rasa, para tersangka masih kooperatif,” ujarnya.

Dedi mengatakan,  bisa saja masa pandemi Covid-19 menjadi pertimbangan penyidik tidak menahan mereka. Karena, pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram belum tentu mengizinkan  tahanan dikeluarkan untuk menjalani sidang.  ”Bisa saja ditahan, tetapi masalahnya nanti terkendala saat proses persidangan. Pihak Lapas tidak mengizinkan tahanan keluar menjalani sidang,” kata dia.

Pada kasus tersebut, jaksa telah menetapkan dua  tersangka. Yakni, Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Bima Hamdan dan ketua panitia pengadaan lahan, Usman.

Diketahui, tahun 2017 Pemkot Bima merelokasi masyarakat terdampak banjir di Sambinae. Dinas Perkim menggelontorkan anggaran  Rp  4,9 miliar untuk membeli lahan tempat menampung korban.

Selanjutnya, dilakukan negosiasi antara Dinas Perkim dengan pemilik lahan. Total ada sebanyak tujuh hektar luas lahan.

Saat negosiasi, pemilik lahan tidak hadir. Masyarakat diwakili Usman. Ditentukan harga tanah Rp 11,5 juta per are. Namun, Usman memberitahukan ke warga lahannya akan dibayar Rp 6 juta hingga Rp 9 juta per are.

Dari kasus itu memunculkan kelebihan pembayaran. Uang kelebihan pembayaran itu tidak dikembalikan Usman.

Kelebihan pembayaran lahan relokasi Sebagian di setor ke Hamdan yang saat itu menjabat sebagai kadis Perkim. Dari kelebihan pembayaran itu memunculkan kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar. (arl/r2) Editor : Administrator
#Dedi Irawan #NTB #kejaksaan tinggi