Penerapan Perda ini dinilai sebagian pihak seperti memeras masyarakat. Bahkan banyak warga yang menanyakan kemana uang hasil denda. “Kemana uang denda itu,” kata Akbar, salah seorang warga, kemarin.
Diungkapkan, sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker harus jelas kemana arahnya. Jangan sampai masyarakat sudah susah di masa pandemi Covid-19, lagi dipaksa mengeluarkan uang karena tidak memakai masker. Tak hanya itu, Akbar juga mengeluhkan beberapa petugas Satpol PP masuk ke ruangan untuk mengecek warga menggunakan masker atau tidak. “Apa ini dibolehkan,” tanya Akbar.
Diungkapkan, perda ini apakah berlaku di dalam ruangan atau tidak. Jangan sampai orang yang di dalam ruangan dicek juga menggunakan masker atau tidak. “Kalau razia masker sih tidak ada masalah,” ungkap dia.
Saat ditanya terkait keluhan warga itu, Plt Dansat Satpol PP Kota Mataram Lalu Martawang tidak menjawab secara rinci. Ia hanya memastikan kalau uang denda razia masker tidak masuk kantong pribadi.
"Sanksi denda tidak masuk kantong pribadi. Melainkan masuk kas daerah," jelasnya.
Ia juga membantah razia masker hanya untuk memras rakyat. "Kan warga bisa memilih. Mau sanksi sosial atau sanksi denda," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Martawang hanya meminta warga untuk tetap memakai masker. "Itulah sebabnya, warga yang tidak menggunakan masker tidak serta merta diberikan sanksi denda atau sosial. Namun juga diberikan pemahaman tentang pencegahan penyakit menular,” kata pria yang karib disapa Aweng ini. (jay/r3)
Editor : Administrator