"Pak gubernur sudah menerbitkan pergub yang mengatur soal ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB Hj Wismaningsih Drajadiah, Rabu (16/9/2020).
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun tentang Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dengan regulasi itu, tidak boleh ada lagi pekerja tanpa jaminan sosial.
"Seluruh tenaga kerja di NTB, baik yang ada di lingkungan pemerintah atau pun swasta, baik sektor formal maupun informal wajib mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan," tegas Wisma.
Selama ini banyak tenaga kerja, terutama honorer pemerintah daerah tidak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Jaminan sosial hanya diberikan bagi ASN yang berstatus PNS.
"Dengan pergub ini tidak boleh ada lagi tenaga kerja yang tidak mendapatkan jaminan ketenagakerjaan," harapnya.
Setelah pergub tersebut terbit, ia berharap OPD lingkup Pemprov NTB, pemerintah kabupaten/kota hingga pemerintah desa mendaftarkan para tenaga kerja di instansinya. "Semua tanpa terkecuali harus didaftarkan," jelasnya.
Bagi yang tidak melaksanakan pergub tersebut, mereka akan dikenakan sanksi. Mulai dari teguran tertulis hingga sanksi administrasi. "Kami harap semua patuh agar setiap orang yang bekerja di NTB punya jaminan sosial," kata mantan Kadis Sosial NTB itu.
Sementara itu, Mawardi, salah seorang THL di kantor gubernur NTB mengaku senang jika aturan itu benar-benar diterapkan. "Saya hanya punya BPJS kesehatan mandiri, kalau BPJS ketenagakerjaan belum punya," katanya.
Pria yang sehari-hari bekerja di bagian umum kantor gubernur NTB itu hanya mengandalkan gaji bulanan sesuai UMP. Sementara BPJS Kesehatan dibayar sama istrinya. Karena itu, jika pemerintah menanggung BPJS Ketenagakerjaan ia mengaku sangat bahagia. "Ini sangat membantu THL seperti saya ini," katanya.
(ili/r5)
Editor : Baiq Farida