”Pemeriksaan harus lebih diperketat lagi,” kata Wakil Ketua Satgas Hj Sitti Rohmi Djalilah, Jumat (29/1).
Pemeriksaan lebih ketat dan rinci harus dilakukan di bandara hingga pelabuhan. Terhadap setiap orang yang datang dan keluar NTB. Guna memastikan surat keterangan bebas covid diperoleh dengan cara yang benar. Bukan dipalsukan.
Atensi Rohmi berkaitan dengan keberhasilan Polda NTB membongkar praktik pemalsuan surat rapid antigen. Surat palsu itu hendak digunakan 15 orang untuk pergi ke Bali melalui Pelabuhan Lembar.
”Bisa saja ada celah. Makanya itu, harus betul-betul diperketat. Supaya tidak ada virus yang masuk ke NTB dan sebaliknya,” tutur Rohmi.
Asisten III Setda NTB dr Hj Nurhandini Eka Dewi mengatakan, ada 34 fasilitas pelayanan kesehatan di NTB yang bisa mengeluarkan surat keterangan rapid antigen. Seluruhnya sudah disupervisi Dinas Kesehatan NTB bersama tim dari Himpunan Ahli Patologi Klinik. ”Daftar itu kemudian masuk di dalam eHAC,” kata Eka.
Electronic Health Alert Card atau eHAC, merupakan aplikasi yang wajib diisi calon penumpang sebelum bepergian. Di sana berisi informasi mengenai asal dan daerah tujuan. Termasuk mengenai kondisi kesehatan.
Hanya saja, pemeriksaan eHAC saat ini baru bisa dioptimalkan di bandara. Sementara di pintu masuk dan keluar lainnya, seperti pelabuhan, belum bisa dilakukan. Sehingga rentan terjadi munculnya dokumen palsu untuk surat keterangan bebas covid.
”Celahnya itu di laut. Ini yang perlu kita perkuat,” tutur Eka.
Pemalsuan surat bebas covid memang bukan hal baru, kata Eka. Penyebabnya bisa dari mana saja. Misalnya, mantan karyawan dari klinik yang melayani dan mengeluarkan surat bebas covid melalui tes antigen. Atau bisa juga hasil scan dari dokumen asli dan diedit sesuai keperluan. Seperti yang diungkap Polda NTB.
”Di beberapa kasus itu, kebanyakan dari orang dalam. Yang pernah bekerja di sana,” tandas Eka. (dit/r5) Editor : Rury Anjas Andita