Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Selama Masa Pandemi, 1.800 Tenaga Kerja Asing Tinggalkan Lombok

Administrator • Senin, 26 Juli 2021 | 11:35 WIB
URUS ADMINISTRASI: Seorang WNA difoto petugas Imigrasi saat mengurus administrasi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, beberapa waktu lalu. (Dok/Lombok Post)
URUS ADMINISTRASI: Seorang WNA difoto petugas Imigrasi saat mengurus administrasi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, beberapa waktu lalu. (Dok/Lombok Post)
MATARAM-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mencatat 1.800 tenaga kerja asing (TKA) keluar dari Pulau Lombok selama pandemi Covid-19. Sebagian besar mereka merupakan pekerja yang mengerjakan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. ”Sekarang yang masih bekerja tinggal 200 orang,” kata Kasi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Putu Agus Eka Putra, Minggu (25/7).

Mereka yang masih bekerja telah mengantongi izin tinggal terbatas (ITAS). Mereka masuk ke Lombok sebelum penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). “Kalau selama pelaksanaan PPKM level 4 ini TKA dilarang masuk ke wilayah Lombok,” kata dia.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa PPKM Darurat tertanggal 19 Juli 2021. ”Saat ini, kita sedang menyosialisasikan aturan ini supaya tidak ada lagi orang asing yang masuk ke Lombok,” ujarnya.

Agus mengatakan, ITAS berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang empat kali. ”Jadi, TKA yang memiliki ITAS itu tidak ada masalah,” katanya.

Para TKA yang masih tinggal di Lombok bekerja pada proyek strategis nasional. Di antaranya sektor konstruksi dan energi. ”Termasuk yang menggarap proyek KEK Mandalika,” bebernya.

Agus mengatakan, dalam Permenkumham itu ada pengecualiannya. Orang asing bisa masuk jika memegang visa diplomatik dan visa dinas. Misalnya izin tinggal dinas orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dan awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya. ”Seperti itu pengecualiannya,” kata dia.

Sementara orang asing yang memegang izin tinggal dan masih berada di Indonesia dapat diberikan izin tinggal baru, setelah memperoleh visa. Baik persetujuan visa kunjungan maupun visa tinggal terbatas. ”Mereka tidak bisa pulang karena mungkin akses ke negaranya masih ditutup,” jelasnya. (arl/r1) Editor : Administrator
#Pandemi Covid #tka #imigrasi #KEK Mandalika