Gubernur NTB Zulkifliemansyah kemarin sudah menandatangi surat persetujuan untuk hibah sejumlah aset untuk Pemkot Mataram. "Kami ingin sampaikan apresiasi dan terimakasih kepada pak gubernur dengan telah terbitnya keputusan gubernur tentang pemberian hibah aset tanah dan gedung milik Pemprov NTB menjadi aset Pemkot Mataram," ujar Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana kepada Lombok Post, kemarin (7/9).
Mohan yang sebelumnya telah menemui gubernur untuk membahas permintaan hibah aset ini bersyukur Pemprov NTB mengambil langkah cepat. Mengingat Pemkot Mataram sejak tahun 2018 lalu sejak kepemimpinan Wali Kota H Ahyar Abduh sudah meminta sebanyak 16 aset, tapi belum juga terealisasikan. Baru tahun ini harapan Pemkot Mataram bisa terwujud.
Ada 16 aset yang sebenarnya diminta Pemkot Mataram agar dihibahkan oleh Pemprov NTB. Beberapa lokasi tersebut diantaranya Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Mataram, Kantor Balai Pengujian Kendaraan Bermotor di jalur Lingkar Selatan, Kantor Dinas Pendidikan, Kantor Dinas Pariwisata, Kantor Dinas Pertanian, Kantor Dinas PUPR, hingga Kantor Dinas Perindustrian dan Koperasi UMKM Kota Mataram.
Kemudian ada juga sekolah seperti TK Pembina Mataram di Dasan Agung, SMPN 13 Mataram, SDN Mapak, Kantor Lurah Punia, Lapangan Malomba, hingga Lapangan Karang Sukun. Termasuk taman rekreasi Pelabuhan Ampenan dan Lapangan Bumigora di Udayana itu masih aset milik Pemerintah Provinsi NTB.
"Dari 16 yang kami minta untuk dihibahkan, ada empat aset yang tidak bisa diberikan oleh Pemprov NTB," terang Kabid Aset BKD Kota Mataram Nengah Wiarnanta.
Empat aset yang belum bisa dihibahkan Pemprov NTB adalah Kantor Dinas Pertanian Kota Mataram di Jalan Transmigrasi Majeluk, Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kota Mataram di Jalan Pemuda Gomong, TK Pembina Mataram di Dasan Agung, dan Kantor Lurah Punia. "Padahal empat aset ini juga kita butuhkan. Terutama Kantor Lurah Punia," cetus Wiarnanta.
Alasan belum dihibahkannya aset tersebut karena Kantor Lurah Punia berada di kawasan permukiman. Bukan kawasan perkantoran. Sehingga tidak sesuai tata ruangnya. Sementara tiga aset lainnya masih dibutuhkan oleh Pemprov NTB.
Total nilai 14 aset yang dihibahkan Pemprov NTB ke Pemkot Mataram ini senilai sekitar Rp 75 miliar. Persetujuan gubernur untuk hibah ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 032-490 tahun 2021 tentang Hibah Barang Milik Daerah Pemprpv NTB berupa tanah dan bangunan kepada Pemkot Mataram.
"Setelah terbitnya SK Gubernur akan ada berita acara serah terima dari Pemprov ke Pemkot yang akan ditandatangani kedua belah pihak. Termasuk SK penghapusan aset dari provinsi dan sertifikat," jelas Kepala BKD Kota Mataram HM Syakirin Hukmi.
Pemkot Mataram selama ini diketahui hanya menempati sejumlah aset ini dengan mekanisme hak guna pakai. Dimana, waktu penggunaannya sudah habis Agustus 2021 lalu. Sehingga proses hibah diharapkan bisa disegerakan mengingat status kekosongan payung hukum penggunaan aset tersebut.
"InsyaAllah (tahun ini), tadi sudah saya koordinasikan dengan BPKAD Provinsi di bidang aset. Mereka akan menyegerakan hal terebut (proses hibah)," jelasnya. (ton/r3)
Editor : Administrator