Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB ditetapkan sebesar Rp 2.207.212 berdasarkan SK Gubernur Nomor 561-685. Perhitungannya didasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Dengan tetap mengacu pada data perekonomian dan ketenagakerjaan yang ditetapkan BPS dan disampaikan melalui Menteri Ketenagakerjaan.
Aryadi mengatakan, formula penghitungan UMP dan UMK berdasarkan PP Nomor 36 terdapat batas atas dan batas awal. Tujuannya mengurangi kesenjangan upah minimum antar wilayah. ”Pedomannya tetap di PP 36. Kalau keluar dari itu, ada konsekuensi berat,” ujar Aryadi yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini.
Untuk penetapan UMK, Aryadi meminta dewan pengupahan tingkat kabupaten/kota mengikuti formula seperti yang diatur Pasal 33 di PP Nomor 36 Tahun 2021. Serta data perekonomian dan ketenagakerjaan dari BPS.
Katanya, sekarang ini sistem penghitungan upah minimum bisa terlihat dan diakses melalui laman wagepedia, milik Kemenaker. ”Di sana secara otomatis kita bisa melihat besaran upah minimum di masing-masing daerah,” jelasnya.
Dari laman wagepedia tersebut, terlihat lima daerah di NTB yang besaran upah minimumnya berada di atas UMP. Antara lain, Kota Mataram Rp 2.416.953; Kabupaten Sumbawa Barat Rp 2.316.279; Kabupaten Bima Rp 2.243.371; Kota Bima Rp 2.265.367; dan Kabupaten Sumbawa Besar Rp 2.227.172.
Lima kabupaten lain, nilai UMK berada di bawah UMP. Seperti Kabupaten Lombok Barat Rp 2.203.328; Kabupaten Lombok Timur Rp 2.205.000; Kabupaten Dompu Rp 2.199.610; Kabupaten Lombok Utara Rp 2.187.171; Kabupaten Lombok Tengah Rp 2.202.958.
Aryadi menyebut, nilai peningkatan UMK di Kota Mataram menjadi yang tertinggi. Naik di atas 10 persen dibandingkan dengan UMK 2021 sebesar Rp 2.184.485. ”Naik signifikan disebabkan konsumsi per kapit penduduk di Kota Mataram lebih tinggi dan jumlah anggota rumah tangga yang bekerja jauh lebih tinggi dibanding provinsi dan kabupaten/kota lain di NTB,” beber Aryadi.
Mengenai adanya UMK lima daerah di bawah UMP, Aryadi menyebut nilai tersebut tidak berlaku. Jika merujuk pada Pasal 33 di PP Nomor 36 Tahun 2021, daerah yang besaran UMK lebih rendah dari UMP, secara otomatis besaran UMK di kabupaten tersebut akan mengacu pada nilai UMP.
”Kepala daerah tidak bisa merekomendasikan UMK tersebut. Nanti upah minimum menggunakan UMP,” kata Aryadi usai rakor rencana Penetapan UMK, kemarin.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Sahri menyampaikan, UMK harus lebih tinggi dari UMP. Rakor kemarin dilakukan untuk melihat bersama perhitungan UMK dengan formula yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dewan Pengupahan Provinsi tidak memiliki kewenangan terkait penetapan UMK, karena merupakan hak preogratif dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang selanjutkan akan ditetapkan walikota/bupati. Kemudian dilaporkan ke Gubernur melalui Disnakertrans NTB.
”Dewan Pengupahan provinsi hanya memberi masukan,” kata Sahri yang juga akademisi Universitas Mataram ini. (dit/r5) Editor : Rury Anjas Andita