Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kementerian Keuangan RI Bekukan Empat Dana Desa di Empat Desa di NTB

Redaksi • Kamis, 13 Januari 2022 | 10:27 WIB
Sudarmanto. (DIDIT/LOMBOK POST)
Sudarmanto. (DIDIT/LOMBOK POST)
MATARAM-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membekukan transfer Dana Desa (DD) di empat desa di NTB akibat penyalahgunaan anggaran pada tahun 2021. ”Itu yang tidak salur di tahap III,” kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) NTB Sudarmanto, kemarin (12/1).

Tahun lalu, Kemenkeu mengalokasikan Rp 1,247 triliun untuk dana desa di delapan kabupaten di NTB. Dengan jumlah realisasi yang sangat baik hingga akhir tahun mencapai 99,86 persen atau Rp 1,245 triliun.

Namun, masih ada persoalan di lapangan. DJPb NTB mencatat untuk penyaluran tahap I sebesar Rp 301,72 miliar, terdapat satu desa yang anggarannya tidak disalurkan atau dibekukan. Satu desa juga tidak salur untuk tahap dua. Kemudian di tahap III, desa yang anggarannya dibekukan bertambah, menjadi empat.

Keempat desa tersebut, antara lain, Desa Lampok, Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), yang anggaran dihentikan dari tahap I hingga tahap III; Desa Benete, KSB, akibat penyalahgunaan Dana Desa tahun 2021.

Kemudian Desa Tolo’oi di Kabupaten Sumbawa. Dari info yang diperoleh, pihak desa mengaku uang dana desa dicuri. Sehingga tersisa di Rekening Kas Desa (RKD) Rp 300.512.300 pada tahun 2020, yang tidak dianggarkan di tahun 2021. Selanjutnya ada Desa Banjarsari, Lombok Timur. Terjadi penyalahgunaan Dana Desa tahun 2020.

Dua desa yang terdapat penyalahgunaan anggaran dan telah berproses hukum, dana desanya pada tahun ini dibekukan. Hingga nanti mereka-mereka yang terlibat sudah diputus dan memperoleh kekuatan hukum tetap alias inkracht. ”Kalau belum inkracht, tidak akan diberikan dana desa itu,” tuturnya.

Setelah inkracht, kepala daerah akan meminta Kemenkeu untuk membuka kembali anggaran di desa terkait. ”Alokasinya itu kan tetap ada. Tinggal nanti dibuka kembali,” sebut Darmanto.

Darmanto mengatakan, pada tahun ini DJPb berharap tidak ada lagi penyalahgunaan dana desa. Yang dilakukan kepala desa maupun aparatur desa lainnya. Termasuk kasus hilang atau terjadinya pencurian dana desa dari brankas.

Supaya manfaat dana desa ini bisa dirasakan masyarakat secara optimal,” kata Damanto.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD), Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) NTB H Ashari mengklaim untuk APBDes di desa-desa NTB sudah bagus. (dit/r5) Editor : Redaksi Desain Grafis
#Kemenkeu #anggaran desa #Dana Desa