Vaksinasi booster mengacu pada Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang vaksinasi covid dosis lanjutan.
Dalam SE tersebut, pemerintah memutuskan melakukan vaksinasi booster dengan alasan terjadinya penurunan antibodi, 6 bulan setelah mendapat dosis primer lengkap. Sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan, untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang menurun.
Koordinasi dengan dikes di kabupaten/kota dalam rangka persiapan vaksinasi booster telah dilakukan. Sehingga fokus pelaksanaannya bisa beriringan dengan percepatan dosis kedua dan vaksinasi anak.
”Juknis sudah kita terima, artinya vaksinasi booster sudah bisa kita jalankan,” ujarnya.
Sasaran vaksinasi booster merupakan masyarakat usia 18 tahun ke atas. Namun diprioritaskan kepada kelompok lansia dan penderita imunokompromais. Dengan menunjukkan kartu identitas penduduk atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
Fikri menerangkan, pemberian booster dilakukan dengan dua mekanisme. Pertama homolog, booster menggunakan vaksin jenis sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang didapat sebelumnya. Kedua heterolog, booster menggunakan vaksin berbeda dari yang diterima sebelumnya.
Mengenai kombinasi vaksin, untuk masyarakat yang di awal disuntik vaksin Sinovac, maka boosternya menggunakan Astrazeneca dan Pfizer. Dengan masing-masing separo dosis. Jika vaksin pertama dan kedua dengan Astrazeneca, vaksin boosternya menggunakan Moderna dan Pfizer.
”Setengah dosis kita berikan karena dari penelitian hanya menimbulkan KIPI ringan,” jelas Fikri.
Kata Fikri, vaksinasi booster memang diprioritaskan untuk lansia dan penderita komorbid. Namun dibuka juga kesempatan bagi sasaran non lansia, sesuai ketentuan dalam SE Kemenkes.
Untuk vaksinasi booster dengan sasaran lansia bisa dilakukan serentak di seluruh kabupaten/kota di NTB. Tanpa harus melihat ketentuan capaian vaksinasi dosis pertama maupun dosis kedua.
Adapun booster kepada non lansia, bisa dilakukan ketika capaian vaksinasi dosis satu sudah lebih dari 70 persen dan dosis satu lansia sudah di atas 60 persen. Jika melihat ketentuan ini, tidak semua kabupaten/kota di NTB bisa menyuntikkan booster untuk sasaran non lansia.
Data vaksinasi yang dirangkum Dikes NTB, capaian dosis satu di 10 kabupaten/kota rata-rata di atas 70 persen. Sementara untuk vaksin lansia, hanya Kota Bima yang tidak mencapai 60 persen.
Secara keseluruhan, capaian vaksinasi lansia di NTB mencapai 68,85 persen dari target 368.117 jiwa, berdasarkan data dari Kemenkes. Rincian capaiannya, Lombok Timur 66,98 persen; Lombok Barat 66,44 persen; Sumbawa 67,86 persen; Kabupaten Bima 66,62 persen; Lombok Tengah 77,56 persen; Kota Mataram 61,80 persen; Dompu 63,43 persen; Sumbawa Barat 71,60 persen; Lombok Utara 82,45 persen; dan Kota Bima 57 persen.
Asisten III Setda NTB dr Hj Nurhandini Eka Dewi mengatakan, masyarakat yang akan mendapat booster, setidaknya telah menerima vaksin dosis kedua enam bulan sebelumnya. Sehingga diharapkan bisa kembali meningkatkan daya tahan tubuh, untuk melawan penularan varian covid baru Omicron.
”Ini bukan saja soal perlindungan, tapi berkaitan dengan produktivitas juga. Supaya punya ketahanan tubuh yang lebih,” katanya. (dit/r5) Editor : Redaksi Desain Grafis