Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Nilai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Di Pemprov NTB Anjlok

Redaksi • Senin, 17 Januari 2022 | 12:35 WIB
NILAI B: Inilah piagam penghargaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) yang diterima Pemkab Lombok Utara tahun lalu.
NILAI B: Inilah piagam penghargaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) yang diterima Pemkab Lombok Utara tahun lalu.
MATARAM-Nilai kepatuhan dalam standar pelayanan publik yang dilakukan Pemprov NTB anjlok. Angkanya turun lebih dari 10 poin, dari 97,58 pada tahun 2017 menjadi hanya 83,89 di tahun 2021.

”Di 2017 itu padahal NTB terbaik nasional. Sekarang turun ke peringkat 9 untuk kategori provinsi,” kata Kepala Ombudsman RI (ORI) NTB Adhar Hakim.

Survei standar pelayanan publik dilakukan langsung Ombudsman. Untuk NTB ada 11 pemerintah kabupaten/kota dan provinsi yang dinilai pelayanan publiknya, khususnya yang ada di platform digital.

Adhar mengatakan, hasil survei menunjukkan upaya pemda sangat lamban dalam menerapkan birokrasi modern. Minim inovasi di kabupaten/kota dalam memperbaiki pelayanan berbasis informasi teknologi.

”Ada OPD yang punya website, tapi isinya kosong. Itu ada di salah satu kabupaten/kota,” sebutnya.

Kondisi tersebut memperlihatkan belum terbangunnya tradisi pemerintahan yang modern. Jika dibiarkan berlarut dan tanpa perbaikan, daerah di NTB akan kesulitan bersaing dengan daerah lainnya.

Pemerintah daerah seharusnya mencanangkan visi bagaimana membangun pelayanan publik berbasis IT. Tidak lagi mengandalkan cara-cara jadul dan manual, yang menimbulkan kesan lamban plus koruptif.

Bagi Adhar, pelayanan publik berbasis IT memberikan kepastian kepada masyarakat. Pelayanan dilakukan terukur dan serba cepat. Tentu keuntungan tersebut tidak hanya dinikmati masyarakat secara umum, tapi juga investor. Yang bisa datang semakin banyak karena adanya transparansi dalam pelayanan publik di NTB.

”Kita sudah membuka destinasi wisata yang bagus. Mestinya birokrasi juga ditunjang dengan pelayanan IT yang kuat,” tegasnya.

Dalam survei Ombudsman, nilai kepatuhan terhadap pelayanan publik tertinggi berada di Kota Bima, yakni 97,50. Disusul Kabupaten Lombok Barat di angka 95,72. Hanya dua pemda tersebut, yang angka kepatuhannya di atas 90.

Adapun untuk tiga daerah dengan angka kepatuhan terendah, berada di Kabupaten Sumbawa 79,65; Kabupaten Dompu 71,34; dan Kabupate Bima 69,01. Ketiganya masuk pada zona kuning.

Lalu di mana posisi Pemprov NTB? Dari ranking survei kepatuhan untuk lingkup NTB, pemprov hanya sedikit lebih baik dari Kabupaten Sumbawa. Alias menempati nomor urut empat dari bawah untuk urusan kepatuhan standar pelayanan publik.

Kepala Keasistenan Pencegahan ORI NTB Muhammad Rasyid Rido mengatakan, untuk penilaian terhadap kepatuhan pelayanan publik di pemprov, Ombudsman mengambil sampel tiga OPD, dari rencana semula empat. Yakni, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Dinas Kesehatan (Dikes), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

”Empat itu dengan Dukcapil. Tapi, karena kewenangannya ada di kabupaten/kota, jadi kita ambil tiga sampel untuk pemprov,” jelas Rido.

Ia menjelaskan, mekanisme survei tahun lalu tak berbeda dengan tahun 2017. Hanya berbeda bobot penilaian, yakni lebih difokuskan pada digital di website dibandingkan pelayanan manual di kantor.

”Kalau kita potret dari nilai angka yang turun signifikan, berarti antara manual dan elektronik itu tidak terpenuhi maksimal,” ujarnya.

Dari tiga OPD tersebut, pelayanan publik yang cukup baik ada di Dinas Dikbud. Adapun DPMPSTP dan Dikes masih membutuhkan lebih banyak lagi perbaikan.

Rido menggambarkan kondisi pelayanan publik dalam laman Dikes NTB. Di berandanya terdapat menu layanan informasi, yang di dalamnya ada mengenai alur layanan informasi. Bagian ini disebut Rido sebagai keterbukaan informasi, bagaimana agar masyarakat bisa mengetahui alur untuk meminta akses dokumen. ”Tapi itu bukan standar pelayanan,” ungkapnya.

Standar pelayanan disebutnya sebagai layanan yang diminta dan diketahui masyarakat. Misalnya, untuk pelayanan surat tanda registrasi (STR) tenaga kesehatan, yang tidak ditemukan.

Ditambah lagi dengan maklumat pelayanan, yang tidak memenuhi unsur di Dikes NTB. Yakni mengenai kesiapan diberikan sanksi, jika pelayanan yang diberikan tidak sesuai ketentuan. Kemudian untuk DPMPTSP, yang menjadi pusat dari seluruh perizinan. Masih adanya informasi yang tidak lengkap terhadap izin-izin tertentu.

Rido mengatakan, hasil penilaian Ombudsman diharapkan menjadi semangat bagi OPD. Agar terus memperkuat pelayanan publik terutama dari sektor digital. ”Sebelum kami nilai, kita sudah buat semacam workshop, menghadirkan semua pemda. Jadi sebenarnya tidak ada alasan untuk bilang tidak tahu atau tidak bisa,” kata Rodi.

Survei dari Ombudsman mengacu pada Undang-Undang Pelayanan Publik. Ombudsman berusaha mendorong agar pemerintah lebih banyak melirik pelayanan yang berbasis digital dan teknologi informasi. Apalagi sudah ada Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Beleid tersebut meminta pemerintah dari pusat hingga daerah untuk membangun pelayanan bebasis IT. ”Sebenarnya adanya pandemi covid, dengan pembatasannya, itu menjadi keadaan luar biasa yang memaksa pemerintah agar berinovasi memanfaatkan IT untuk pelayanan publik mereka. Tapi sampai sekarang itu kurang dimaksimalkan,” tandas Rido. (dit/r5) Editor : Redaksi Desain Grafis
#Ombudsman RI #pelayanan publik #Pemprov NTB