Sekda NTB H Lalu Gita Ariadi mengakui belum ada pembayaran TPP yang dilakukan pemprov. ”Sekarang sedang berproses,” kata Gita, Selasa (1/3).
Belum cairnya TPP disebut sekda akibat adanya regulasi baru terkait dengan perhitungan angka yang akan diberikan. Bukan soal tidak adanya anggaran yang dimiliki Pemprov NTB. ”Tahun anggaran pasti ada. Kita sudah ajukan, mudahan bisa segera,” ujarnya.
Kepala Biro Organisasi Setda NTB Nursalim menyebut, terdapat penyesuaian basic TPP yang mengacu pada hasil validasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Yang saat ini by system menggunakan aplikasi Sistem Online Layanan Administrasi (SiOLA).
Ada 10 variabel pembentuk TPP. Di antaranya terkait tingkat kematangan organisasi, indeks persepsi, hingga kemandirian keuangan pemerintah daerah.
Hanya saja, karena kemampuan keuangan daerah belum optimal, pemprov melakukan menyesuaian TPP pada tahun ini, agar bisa tetap sama dengan tahun lalu. Namun, dengan tidak melanggar basic TPP. ”Itu yang kemarin bikin agak lama, ada sedikit penyesuaian,” kata Nursalim.
Dengan kebijakan baru tersebut, Nursalim menyebut TPP lingkup pemprov tidak turun dan tidak naik. Hanya saja, diperkuat dengan indikator mengenai tingkat kedisiplinan, yang juga diminta pemerintah pusat.
Tingkat kedisiplinan, seperti masuk dan pulang kerja serta apel pagi, harus disertai dengan variabel pengukurannya. Kata Nursalim, pengukuran kedisiplinan akan dilakukan dengan aplikasi.
”Kita sudah koordinasi dengan BKD dan Kominfotik untuk membangun sistem. Ini persiapan kita, kalau keluar PermenpanRB terkait pengaturan TPP,” jelasnya.
Terkait dengan pembayaran TPP untuk dua bulan terakhir, Nursalim menyebut tinggal menunggu pengajuan dari masing-masing OPD. Berupa nominal TPP, sesuai dengan kelas jabatannya. Kemudian melampirkan capaian kinerja dan tingkat kedisiplinannya per individu.
”Tinggal itu saja, OPD ajukan ke BPKAD. Kalau dokumennya lengkap, bisa langsung cari,” kata Nursalim.
Jumlah TPP yang dianggarkan Pemprov NTB pada tahun ini, masih sama dengan 2021 lalu. Yakni sebesar Rp 246 miliar. TPP ini merupakan akumulasi dari anggaran seperti Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dan honor-honor tim. Dengan penerapan TPP, akan terjadi pemerataan tambahan penghasilan yang diterima PNS lingkup Pemprov NTB. (dit/r5) Editor : Rury Anjas Andita