“Kalau pajak penghasilan (PPh) tidak ada perubahan,” terang Kepala KPP Pratama Praya Amirudin Jauhari pada Lombok Post, kemarin (14/3).
Dijelaskan, kenaikan PPN itu sudah melewati kajian hukum dan kajian keuangan. Sehingga, semoga tidak ada yang merasa keberatan. Mengingat penghasilan dari pajak itu sendiri akan dikembalikan lagi ke warga, oleh warga dan untuk warga.
Bentuknya seperti bantuan sosial, pembangunan infrastruktur hingga sarana dan prasarana pendukung warga. Sebagai gambaran, tahun lalu penerimaan pajak di Loteng saja sebesar 300 miliar. Sumber terbesar dari konstruksi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Kemudian pemerintahan dan perdagangan.
“Bagi yang merasa belum melaporkan surat pemberitahuan pajak terutang (sppt) mohon kerja samanya,” pesan Amirudin.
Dia menekankan, pelaporannya dilaksanakan setiap tahun. Karena kondisi pandemi, pemerintah memberikan kelonggaran sampai Juni mendatang.
Jika melewati ketentuan yang ada, maka akan dikenai sanksi. “Saat ini, kami juga tengah bersiap menuju zona integritas wilayah birokrasi bersih dan melayani,” papar Amirudin.
Untuk itu, KPP Pratama Praya terus berinovasi dan berkreasi. Sarana penunjang di kantor akan ditambah. Kemudian para pegawai diminta melayani dengan maksimal dan prima. Jujur, terbuka dan bertanggung jawab. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi.
Sementara itu, Bupati Loteng HL Pathul Bahri menekankan bagi warga Gumi Tatas Tuhu Trasna di mana pun berada diharapkan mendukung langkah dan kebijakan KPP Pratama Praya. Dengan cara, membayar pajak tepat waktu. Terutama kalangan pemilik hotel dan restoran.
“Bagi yang taat dengan pajak, atas nama pemerintah kami menyampaikan terima kasih,” pungkas mantan Wakil Ketua DPRD Loteng tersebut. (dss/r5) Editor : Redaksi Desain Grafis