Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Disnakertrans NTB Sebut Ada LPKS Jalankan Praktik Pengiriman CPMI Ilegal

Rury Anjas Andita • Kamis, 14 April 2022 | 07:00 WIB
Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi (Didit/Lombok Post)
Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi (Didit/Lombok Post)
MATARAM-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB mensinyalir adanya praktik pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang dilakukan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS). ”Ada sekitar tiga yang kita pantau, itu di Lombok Tengah dan Kota Mataram,” kata Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi, Rabu (13/4).

Di NTB, terdapat 328 LPKS yang memperoleh izin dari Disnakertrans Kabupaten/Kota. Namun, hanya terdapat 225 lembaga yang telah terakreditasi. LPKS terakreditasi inilah yang berhak untuk melakukan pelatihan berdasarkan program masing-masing.

Aryadi menerangkan, dalam proses rekrutmen CPMI yang benar, diawali dari perekrutan melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Perusahaan yang merekrut pun harus memiliki surat izin rekrut serta mempunyai job order dari perusahaan di negara penempatan.

Setelah itu, sebelum berangkat ke negara penempatan, P3MI harus melakukan pelatihan terhadap CPMI. Bagi P3MI yang tidak memiliki Balai Latihan Kerja (BLK), mereka bisa bekerja sama dengan LPKS maupun BLK milik pemerintah.

”Setelah pelatihan itu, ada lagi proses uji kompetensi untuk CPMI, lewat lembaga sertifikasi,” tuturnya.

Nah, disnakertrans menemukan adanya LPKS yang melakukan penyimpangan. Seperti merekrut CPMI yang bukan merupakan kewenangannya serta pelatihan bodong. Yakni CPMI hanya menyerahkan foto dan sejumlah uang, kemudian bisa mendapatkan sertifikat.

Aryadi mengatakan, LPKS hanya mengeluarkan tanda bukti pelatihan. Sementara sertifikasi kompetensi diterbitkan lembaga lain. ”Misalnya sertifikasi bodongnya di bidang mesin. Yang susah nanti PMI kita. Dapat kerjaan di mesin, ternyata tidak bisa karena memang tidak pernah dapat pelatihan itu,” jelas Aryadi.

Praktik menyimpang tersebut terkuak setelah pencegahan CPMI asal NTB di Bekasi dan Jakarta. Mereka hendak dikirim ke luar negeri bukan melalui perekrutan perusahaan. Melainkan masuk dari LPKS.

”Dari pengakuan CPMI hasil pencegahan seperti itu. Makanya ini mau kita tertibkan,” tegas Aryadi.

Penertiban LPKS nantinya melibatkan asosiasi serta stakeholder terkait. Dengan mengintensifkan pembinaan dan pengawasan. Sehingga tidak ada lagi pengiriman CPMI secara ilegal ke luar negeri. ”Kita minta keterlibatan asosiasi juga,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pelatihan Tenaga Kerja Indonesia (AP2TKI) Hj Lolynda Usman mengatakan, AP2TKI di NTB sudah eksis selama 10 tahun. Harapannya tugas dan fungsinya sudah bisa berjalan sesuai porsinya.

”Kita ingin bikin sistem online, sehingga mudah terpantau CPMI yang menjadi peserta lulus dan kompeten dalam bekerja,” katanya.

Lolynda berharap AP2TKI NTB memberikan laporan hasil kegiatan kepada Disnakertrans NTB per enam bulan sekali terkait data sertifikasi. Selain itu, pengurus AP2TKI perlu melakukan pendekatan dengan dinas untuk mendapatkan informasi terkait jumlah BLK atau LPK yang mendapatkan izin.

”Jadi AP2TKI dapat memantau dan mengarahkan BLK atau LPK untuk menjadi anggota, sehingga bisa mempertanggungjawabkan kompetensi dari lulusannya,” ujarnya. (dit/r5) Editor : Rury Anjas Andita
#Disnakertrans NTB #CPMI ilegal #LPKS