Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

BPK NTB Kembali Temukan Potensi Kerugian di LKPD Tahun 2021

Rury Anjas Andita • Senin, 23 Mei 2022 | 08:53 WIB
Inspektur NTB Ibnu Salim (Didit/Lombok Post)
Inspektur NTB Ibnu Salim (Didit/Lombok Post)
MATARAM-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB menemukan Rp 421.281.127 sebagai potensi kerugian keuangan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021.

Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim menyebut meski masih ada temuan potensi kerugian keuangan, namun terdapat tren penurunan terhadap angkanya. ”Bahkan di LHP 2022 untuk LKPD 2021, itu turun lebih dari Rp 1 miliar,” kata Ibnu, Minggu (22/5).

Ibnu membeberkan, di LKPD 2018, temuan BPK mencapai Rp 2,83 miliar. Angkanya kemudian menurun tipis pada LKPD 2019 yakni menjadi Rp 2,15 miliar. Setelah itu kembali turun di LKPD 2020 di angka Rp 1,59 miliar.

”Dua tahun terakhir turunnya signifikan. Termasuk di LKPD 2021, ada Rp 421 juta,” sebut Ibnu.

Kata Ibnu, pemprov telah 11 kali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Capaian tersebut disebutnya tidak mudah. ”Lebih sulit kita pertahankan ketimbang dapat WTP pertama. Karena kalau bicara mempertahankan, itu soal konsistensi,” ujarnya.

WTP yang ke-11 merupakan kontribusi seluruh OPD. Terutama dalam membenahi sistem pengendalian internal, tata kelola keuangan daerah, tata kelola aset daerah, hingga tindak lanjut atas LHP BPK.

Terkait dengan penyelesaian LHP BPK, secara total Pemprov sudah menuntaskan hingga 87 persen. Sehingga membuat Pemprov NTB masuk dalam tiga besar nasional terkait penyelesaian LHP. ”Rata-rata itu 65 persen, tapi kita mampu hingga 87 persen,” tutur Ibnu.

Ibnu mengatakan, lima tahun terakhir Gubernur mapun Wakil Gubernur terus mendorong pembenahan sistem pengendalian dan akuntabilitas pengelolaan program. Caranya melalui penerapan manajemen risiko, akuntabilitas tata kelola keuangan dan aset.

Seluruh upaya tersebut juga dikawal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui monitoring center for prevention (MCP). Meliputi penataan akuntabilitas aset dan keuangan; perencanaan; perizinan; manajemen kepegawaian; tata kelola pendapatan daerah; hingga peningkatan kapabilitas APIP.

”Tentu masih butuh penyempurnaan, itu yang akan kita lakukan terus menerus,” sebut Ibnu.

Disinggung soal pengembalian dari temuan LKPD 2021, kata Ibnu menjadi tanggung jawab kepala OPD masing-masing. ”Waktunya 60 hari setelah LHP kita terima. Nilainya kecil-kecil, Insya Allah bisa cepat,” tandasnya.

Sementara itu, potensi kerugian keuangan dalam LHP 2022 terkait dengan kekurangan volume dalam sejumlah proyek. Ada juga denda keterlambatan pekerjaan. Kondisi ini menyebar di beberapa OPD.

Dari data yang diperoleh, terdapat kelebihan pembayaran atas kurangnya volume pekerjaan CV MR di Dinas Kesehatan (Dikes) sebesar Rp 16,6 juta. Selanjutnya CV PA Rp 20,7 juta dan CV RK Rp 6,6 juta di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).

Kelebihan pembayaran juga terjadi atas kurang volume pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud). Yakni CV AFRA Rp 14,2 juta; CV BJ Rp 10,9 juta; CV NK Rp 19,6 juta. Khusus untuk CV BJ dan CV NK diminta juga memperbaiki kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak.

Kelapa Kantor Cabang Dinas (KCD) Dikbud Dompu diminta menyetorkan belanja BBM yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 19,3 juta ke kas daerah. Kemudian ada juga pengembalian dana BOS di SMAN Woha sebesar Rp 19 juta.

Selanjutnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diminta memastikan kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara, untuk melakukan perbaikan atas kerusakan pekerjaan pemeliharaan berkala Jalan Penujak-Tanah Awu dan Penujak-Mt Ajan.

Sementara itu, Gubernur NTB Zulkieflimansyah Zul menjanjikan akan ada perbaikan sesuai dengan rekomendasi dan waktu yang diberikan BPK. ”Saran BPK harus ditindaklanjuti. Berat, tapi pasti bisa,” tandasnya. (dit/r5) Editor : Rury Anjas Andita
#LKPD 2021 #LHP #BKP NTB #Pemprov NTB