Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

BMKG Prediksi Puncak Kemarau di NTB pada Bulan Juli dan Agustus

Rury Anjas Andita • Kamis, 16 Juni 2022 | 15:30 WIB
Kepala BPBD NTB H Sahdan (Didit/Lombok Post)
Kepala BPBD NTB H Sahdan (Didit/Lombok Post)
MATARAM-Puncak musim kemarau di NTB diprediksi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) terjadi Juli dan Agustus. Namun, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB belum bisa memproyeksikan berapa jumlah desa yang bakal terkena bencana kekeringan.

”Belum. Yang melapor juga belum (ada). Nanti kami tindaklanjuti lagi pada rakor bersama kabupaten/kota,” kata Kalak BPBD NTB Sahdan, Rabu (15/6).

Jika melihat di tahun sebelumnya, bencana kekeringan di NTB melanda sekitar 298 desa di 74 kecamatan yang ada di 9 kabupaten/kota. Secara total terdapat 599.819 jiwa terdampak kekeringan.

Saat itu, sembilan kabupaten/kota di NTB dilanda kekeringan. Jumlah wilayah yang paling terdampak terhadap bencana kekeringan berada di Kabupaten Sumbawa, yakni 38 desa/kelurahan di 23 kecamatan dengan jumlah jiwa 69.668.

Sahdan berharap bencana kekeringan tidak semasif tahun lalu. Tidak ada desa-desa baru yang masuk daftar wilayah yang dilanda kekeringan. ”Mudahan tidak meluas. Langkah-langkah antisipasi sekarang sedang kami susun,” ujarnya.

Antisipasi menghadapi puncak musim kemarau sudah dimulai kemarin. Melalui rapat koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama BPBD provinsi dan kabupaten/kota.

Direktur Dukungan Sumber Daya Darurat BNPB Rustian mengatakan, rakor kemarin bertujuan menyamakan persepsi untuk seluruh stakeholder, terkait menghadapi bencana kekeringan. ”Untuk kerja kolaborasi,” katanya usai rakor di kantor gubernur NTB.

Dalam rakor tersebut, BNPB menyampaikan dalam waktu dekat ini beberapa daerah akan menetapkan status siaga maupun darurat bencana kekeringan. Tentunya berdasarkan data dan kajian teknis yang dikeluarkan BMKG.

Penetapan status berkaitan juga dengan penggunaan anggaran. Rustian menyebut, ketika keluar kebijakan siaga, darurat, dan transisi darurat, penangaannya bakal dibantu dengan anggaran dari Dana Siap Pakai (DSP) di BNPB.

”Kalau di daerah bisa menggunakan dana dari pos anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT),” sebutnya.

Rustain menyebut BNPB tetap memberi dukungan bagi pemda dalam menghadapi bencana kekeringan. Dilakukan secara berjenjang. Misalnya, ketika kabupaten/kota tidak memiliki anggaran yang cukup, usulan bantuan kemudian disampaikan ke gubernur.

”Kalau di provinsi tidak ada (anggaran), pak gubernur akan mengkompilasi daerah mana saja yang kekeringan, yang sudah ditetapkan statusnya, setelah itu kirim ke kami,” jelas Rustain. (dit/r5) Editor : Rury Anjas Andita
#BPBD NTB #bmkg #NTB #musim kemarau