"Sudah (datang, red) baru empat ribu dosis nanti disalurkan di pulau Lombok," ujar Kepala Bidang Penyuluh Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan (P3HP) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) NTB Rahmadin, Jumat (24/6/2022).
Pendistribusiannya, kata dia, akan segera dilakukan di lima kabupaten/kota pulau Lombok berdasarkan jumlah populasi sapi yang memang belum terjangkit PMK. Untuk berapa jumlah dosis diterima, sementara ini Disnakkeswan masih mendata berapa banyak didapatkan untuk masing-masing wilayah.
"Kita bagi sesuai populasinya sekarang kita lagi menghitung. Vaksin batas sampai akhir bulan ini dan harus segera di vaksin (hewan ternak, red)," tambahnya.
Disnakkeswan berharap, dengan adanya vaksin ini ternak yang terjangkit PMK tidak semakin meluas dan terkendali. Walau setelah diberikan vaksin, tidak menjamin ternak tidak terjangkit lagi.
"Vaksin ini untuk kekebalan terhadap jenis penyakit yang divaksinkan, tetapi dalam jangka waktu tertentu akan bisa terkena lagi bila kekebalan kondisi ternak menurun," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Rahmadi turut menyinggung soal penggantian dari pemerintah sebesar Rp 10 juta bagi hewan ternak yang potong paksa atau bersyarat akibat PMK. Ia tegaskan, hingga kini regulasi turunan dari kabar yang disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tersebut belum ada.
"Regulasi pemerintah pusat dari Kementan yang belum ada atau kerangka acuan/juklak dan juknis yang belum ada," ucap mantan Sekretaris Disnakkeswan NTB ini.
Meski demikian pemerintah daerah tentu sambut baik, dimana kebijakan ini diperuntukkan bagi peternak sapi berskala Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Sejauh ini, jumlah populasi hewan ternak yang rentan kena PMK sebanyak 950.551 ekor. Dengan jumlah kasus sebanyak 43.100 ekor, rinciannya sebanyak 20.340 ekor yang sakit dan sebanyak 22.545 ekor yang sembuh. Sedangkan potong bersyarat mencapai 165 ekor dan hewan ternak mati akibat PMK mencapai 50 ekor. (ewi/r10) Editor : Baiq Farida