Sejumlah pantai di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa menjadi lokasi pendaratan penyu. Termasuk di Kota Mataram di Pantai Mapak Indah. Selain itu, ada juga Pantai Kuranji di Desa Kuranji Dalang, Lombok Barat, yang masih satu garis pantai dengan Mapak Indah.
Meski sama-sama terdapat penyu, Pantai Kuranji sudah berstatus KEE. Mursal menyebut, ada perbedaan mendasar antara Pantai Kuranji dengan Mapak Indah, yang berpengaruh juga pada penetapan KEE. Yakni terkait dengan bangunan di sempadan pantai.
Dalam regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Perpres Nomor 51 Tahun 2016; hingga Perda NTB Nomor 12 Tahun 2017, mengatur soal keberadaan bangunan di areal pantai. Yang harus berada 100 meter dari batas pasang tertinggi air laut. ”Kalau di Perda NTB, ditetapkan 35 meter,” ujarnya.
Untuk KEE di Pantai Mapak Indah, sebenarnya telah diinisasi sejak lama. Bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam, hingga pemerintah setempat di tingkat kecamatan.
Namun, kondisi di lapangan tidak memungkinkan untuk menetapkan Pantai Mapak Indah masuk dalam forum KEE. Di sana sudah terdapat berderet bangunan semi permanen di bibir pantai. Yang ketika terjadi air pasang, gelombang laut bisa mencapai bangunan-bangunan tersebut.
”Apa yang terjadi di sini (Pantai Mapak Indah), bukan lagi masuk sempadan pantai, tapi sudah masuk ruang laut,” beber Mursal.
Dengan kondisi tersebut, Mursal menyebut Dinas LHK telah menyampaikan kepada para pihak. Terkait kendala tidak bisa masuknya Pantai Mapak Indah dalam forum KEE.
Lebih lanjut, KEE merupakan kawasan konservasi di luar kawasan hutan. Yang keberadaannya menyangkut hajat hidup orang banyak maupun terdapat satwa dilindungi. Penetapannya bisa dilakukan kabupaten/kota, maupun provinsi.
”Misalnya KEE yang ada penyu, itu dari SK Gubernur. Karena lintas wilayah, penyu ini kan ke mana-mana, tidak di satu lokasi,” sebut Mursal.
Di NTB, terdapat lima KEE. Tersebar di Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah hingga di Pulau Sumbawa. Kata Mursal, ketika KEE berada pada wilayah pribadi, yang kepemilikan lahannya merupakan hak milik perseorangan, pemerintah akan memberikan semacam kompensasi. Kemudian mengubah wilayah tersebut sebagai destinasi wisata. Sehingga ada manfaat bagi pemilik maupun masyarakat di sekitarnya. ”Jadi ada manfaat ekonomi juga yang dirasakan,” katanya.
Sementara itu, pemilik lahan sekaligus pengelola destinasi wisata di Pantai Mapak Indah, Mahendra Irawan mengatakan, dulunya bibir pantai tidak sampai sedekat itu dengan bangunan. Namun, akibat gelombang pasang, perlahan mengikis sempadan pantai di Mapak Indah. ”Dulu sampai 50 meter jaraknya,” kata Awan, sapaan karibnya. (dit/r5) Editor : Rury Anjas Andita