“Ini menjadi arahan kami dari atas. Karena kami selalu diawasi dan diminta kalau ada masyarakat yang mau beli BBM menggunakan jeriken, harus menunjukkan surat izin usahanya,” kata Heru, salah satu petugas SPBU Bertais, kemarin (5/9).
Aturan mengenai syarat pembelian BBM menggunakan jeriken ini pun sudah ia tempelkan di area SPBU. Agar masyarakat yang datang bisa memahami informasi tersebut. Sayangnya, tidak semua warga yang datang membeli bensin menggunakan jeriken kemarin memiliki surat izin usaha. Mereka hanya membawa surat rekomendasi dari kelurahan atau desa mengenai penggunaan bensin yang dibeli menggunakan jeriken.
Surat tersebut ditandangani lurah untuk warga agar bisa membeli BBM di SPBU dengan maksimal 30 liter per hari. Masa berlaku surat ini dibuat oleh pemerintah kelurahan sejak September hingga 31 Desember 2022. “Hari warga ini tetap kami layani. Cuma ke depan kami minta para pedagang untuk membuat surart izin berusaha atau Nomor Induk Berusaha. Karena di sana nanti ada scan barcode-nya. Itu arahan kami dari atas,” paparnya.
Pantauan Lombok Post, sejumlah warga terlihat sabar menunggu antrean untuk pembelian BBM menggunakan jeriken. Tak hanya warga yang berasal dari Kota Mataram, beberapa diantara mereka juga bahkan berasal dari Lombok Barat.
Uswatun Hasanah, salah satu pedagang bensin eceran mengaku kecewa dengan aturan yang dibuat pemerintah. Akibat aturan ini, ia harus rela menunggu sejak pagi hingga siang untuk membeli bensin untuk dijual kembali secara eceran. “Ini harganya sudah naik lagi kami dipersulit. Tidak apa-apa harganya dinaikkan nanti bisa kami sesuaikan harga jualnya lagi, tetapi jangan dipersulit seperti ini kita untuk beli,” pintanya.
Kehadiran para pedagang eceran juga dikatakannya bisa membantu warga yang kurang mampu di perkampungan atau pedesaan yang jauh dari lokasi SPBU. Ia mencontohkan, jika warga yang ingin membeli BBM hanya satu liter harus datang ke SPBU sementara rumahnya cukup jauh, tentu hal ini justru akan merugikan warga dari sisi ekonomi. Sehingga kehadiran pedagang bensin eceran justru bisa membantu warga kurang mampu.
Sementara Hasyim Basyri, warga Kelurahan Bertais beruntung bisa membeli BBM menggunakan jeriken lebih mudah. Lantaran ia sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang fungsinya sama dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). “Saya kebetulan punya sudah lama karena ada usaha di rumah. Jadi bersyukur bisa beli bensin dengan adanya surat NIB ini,” ujar pria asal Kelurahan Bertais tersebut.
Pembuatan NIB ini bisa dilakukan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Atau bisa juga dilakukan secara online menggunakan website resmi online single system oss.go.id. Masyarakat bisa mengakses sendiri pembuatan perzininannya dengan menyiapkan akun email, serta data KTP.
Kepala DPMPTSP Kota Mataram Amiruddin yang dikonfirmasi Lombok Post mengaku pengurusan NIB ini bisa dilakukan sendiri oleh masyarakat. “Jika memang membutuhkan bantuan, silakan datang ke Kantor DPMPTSP,” ujarnya. (ton/r3)
Editor : Administrator