”Hak-hak sebagai kepala daerah masih diterima karena masih aktif sebagai wakil wali kota,” kata Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB Lalu Hamdi.
Feri Sofiyan dinyatakan bersalah dalam perkara pembangunan tracking Mangrove di Pantai Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Hakim Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan vonis 6 bulan penjara.
Dengan vonis tersebut, Feri tidak bisa bertugas dengan maksimal sebagai wakil wali kota. Sesuai dengan aturan, seorang kepala daerah yang telah mengikuti sidang dan mendapat vonis, harus dinonaktifkan. Namun, Feri masih berstatus aktif sebagai wakil wali kota.
Keputusan untuk pemberhentian sementara menjadi kewenangan gubernur NTB. Adapun untuk pemberhentian permanen sebagai wakil wali kota dilakukan menteri dalam negeri (mendagri) melalui gubernur NTB.
Nah, untuk pemberhentian sementara itu, kata Hamdi, tidak serta merta dilakukan gubernur. Prosesnya harus melalui sidang paripurna di DPRD Kota Bima. Dari sidang tersebut akan menghasilkan keputusan atas status wakil wali kota Bima.
Hamdi sendiri tidak ingin mendahului terkait usulan apa yang akan dikeluarkan DPRD Kota Bima. Sebab hingga kemarin belum ada pemberitahuan soal rencana sidang paripurna, menyikapi putusan kasasi terhadap Feri Sofiyan.
”Bolanya ada di DPRD Kota Bima. Kami hanya menunggu seperti apa usulannya, apakah non aktif atau diberhentikan atau seperti apa,” jelas Hamdi.
Terkait dengan kasus wakil wali kota Bima, Hamdi menyebut pernah ada konsultasi dan koordinasi yang dilakukan Pemkot Bima. ”Pernah bersurat juga dan itu sudah kami jawab,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bima Ahsanurrahman menjelaskan, pihaknya sedang koordinasi dengan Pemprov NTB mengenai tugas wakil wali Kota Bima. "Ada dua hal yang dikonsultasikan, yakni pelaksanaan tugas dan fungsi wakil wali Kota Bima selama menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara," katanya. (dit/r5) Editor : Rury Anjas Andita