Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kapolda NTB Berikan Penghargaan pada 31 Personel, 16 Orang Dipecat

Administrator • Selasa, 20 Desember 2022 | 08:59 WIB
MENANTI PEMECATAN: Mantan Kadistanbun NTB Husnul Fauzi saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, pekan lalu. (Harli/Lombok Post)
MENANTI PEMECATAN: Mantan Kadistanbun NTB Husnul Fauzi saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, pekan lalu. (Harli/Lombok Post)
MATARAM-Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto memberikan penghargaan kepada 31 anggotanya. Penghargaan itu diberikan atas prestasi yang ditorehkan.

Selain penghargaan, kapolda juga memberikan punishment berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap 16 personel.

“Pemberian penghargaan dan PTDH merupakan dua sisi yang menjadi konsekuensi atau akibat yang ditimbulkan oleh personel polisi dalam pelaksanaan tugas,” kata kapolda usai memimpin apel pemberian penghargaan dan PTDH di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Senin (19/12).

Dikatakan, seorang polisi harus dapat menjaga nama baik institusi dan dapat menjalankan tugas serta amanah dengan baik. Itu agar kehadiran polisi sebagai perpanjangan tangan negara dirasakan oleh masyarakat. “Satu sisi mereka harus berbuat baik, satu sisinya lagi mereka harus menjaga kehormatan dan nama baik institusi Polri,” tekannya.

Menurutnya, jika personel kepolisian tidak dapat menjaga nama baik institusi, akan ada akibat dari perbuatannya. Seperti PTDH. Kapolda menegaskan, PTDH merupakan pilihan yang susah. Namun hal itu merupakan langkah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Menyedihkan memang, tetapi itu merupakan pilihan yang susah bagi Polda NTB dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” katanya.

Jenderal polisi bintang dua ini mengatakan, ini menjadi pelajaran dan pemicu semangat anggota Polri untuk bekerja lebih maksimal dan berusaha menjadi polisi yang Rastra Sewakottama.

Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto menambahkan, 16 personel yang di-PTDH telah melakukan berbagai pelanggaran. “Ke-16 anggota tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dan atau melakukan pelanggaran tindak pidana seperti terlibat narkoba dan lain-lain,” pungkasnya. (arl/r1) Editor : Administrator
#polda ntb #penghargaan #PTDH #pecat