"Sehingga ketika ada pelanggaran tidak bisa atau sulit ditindaklanjuti, karena itu kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menghapus biaya balik nama. Agar masyarakat segera mutasi kendaraannya," ucap Dirlantas Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo, Jumat (3/2/2023).
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pajak Bapenda NTB Muh Takyiudin Subki mengatakan, hingga kini belum ada lagi kebijakan penghapusan atau pemutihan biaya balik nama kendaraan.
"Namun tak dipungkiri akan ada saatnya nanti ini bisa dikeluarkan untuk mendukung pemberlakuan E-TLE," ucapnya.
Diakui, tingkat kepatuhan masyarakat melakukan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) masih rendah. Khususnya pengendara lokal yang memindahtangankan kendaraan.
"Disamping karena biaya, persyaratan dirasa masih sulit. Salah satunya KTP asli dari pemilik awal kendaraan kemudian buku BPKB yang mungkin masih digadaikan atau di pihak leasing," ungkap pria yang baru tujuh bukan menjabat sebagai Kabid itu.
Meski demikian, ia melihat kendala itu bukan menjadi alasan masyarakat untuk lakukan balik nama kendaraan. Selama kesadaran masyarakat terus didorong dengan melakukan kemudahan-kemudahan.
"Sosialisasi terus kami lakukan ya, termasuk adanya pemutihan tapi ini tergantung keputusan pemerintah seperti tahun lalu," kata dia.
Sebagai informasi, realisasi capaian pajak BBNKB tahun 2022 sebesar Rp 353.810.392.688. Dengan jumlah obyek sebanyak 102.369. Melihat capaian ini, pihaknya ditargetkan capaian pajak BBNKB tahun 2023 sebesar Rp 475.315.000.000. (ewi/r10) Editor : Baiq Farida