Ibnu menyebut sejumlah rekanan sudah ada yang mulai mengembalikan kelebihan bayar tersebut. ”Jumlah pasti berapa yang sudah dikembalikan, itu masih kami himpun. Tapi yang jelas sudah ada yang bayar,” ujarnya.
Hasil audit BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan pembayaran mencapai Rp 14.496.890.000. Rinciannya, paket 1 yang dikerjakan PT NK dengan nilai kekurangan pekerjaan Rp 969.165.000. Paket 2 sebesar Rp 512.509.000.
Paket 3 dikerjakan PT TGR memiliki nilai kekurangan volume Rp 498.815.000. Paket 4 Rp 312.706.000 dikerjakan dengan kerja sama operasi (KSO) SS. Paket 5 dengan nilai kekurangan volume Rp 838.354.000, dikerjakan PT BBA.
Paket 6 dikerjakan KSO antara SJU-DR nilai kekurangan volume mencapai Rp 471.801.000. Paket 8 yang dikerjakan PT BRL senilai Rp 1.923.037.000. Paket 9 terdapat kekurangan volume Rp 2.654.867.000.
Paket 10 terdapat kekurangan volume Rp 2.753.933.000. Paket 11 yang dikerjakan PT LS meninggalkan kekurangan volume Rp 422.076.000. Kurang volume di paket 12 mencapai Rp 654.646.000.
Di paket 13 kekurangan volumenya sebesar Rp 736.876.000. Paket 14 yang dilaksanakan PT CNP terdapat kekurangan volume Rp 286.708.000. Kurang volume pada paket 15 mencapai Rp 512.616.000. Terakhir kekurangan volume untuk paket 16 senilai Rp 951.781.000.
Beberapa rekanan, kata Ibnu, sempat enggan untuk membayar langsung. Dengan alasan, belum semua pekerjaannya dibayar Pemprov NTB. Namun, Inspektorat tidak memberikan toleransi. Rekanan tetap diminta untuk membayar, meski dengan cara mencicil. Ini juga sebagai itikad baik untuk menyelesaikan temuan dalam laporan BPK. ”Tetap kami minta untuk membayar,” kata Ibnu.
Ia mengatakan, rekanan telah berkomitmen menyelesaikan kelebihan bayar. Dengan menandatangani surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM). ”Itu jadi komitmen mereka untuk menyelesaikan,” tandasnya. (dit/r5) Editor : Rury Anjas Andita