Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Wagub NTB Minta Semua Kadus Ikut Serta Cegah Pernikahan Usia Anak

Rury Anjas Andita • Sabtu, 11 Februari 2023 | 12:30 WIB
Wagub NTB Sitti Rohmi Djalilah (Dok/Lombok Post)
Wagub NTB Sitti Rohmi Djalilah (Dok/Lombok Post)
MATARAM-Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah meminta setiap dusun terlibat aktif melakukan intervensi pencegahan pernikahan usia anak. ”Dusun-dusun bisa mengidentifikasi. Kalau ada anak-anak yang mau nikah, itu diedukasi,” kata Rohmi.

Rohmi mengatakan, intervensi perkawinan usia anak bisa diidentifikasi melalui Posyandu Keluarga. Yang berada di dusun-dusun pada 10 kabupaten/kota di Provinsi NTB. ”Harus. Bagaimana anak-anak itu fokus sekolah. Minimal mereka bisa sampai lulus SMA,” tegasnya.

Menurutnya, penanganan untuk pernikahan usia anak hingga kemiskinan harus dilakukan secara komprehensif. Tidak bisa hanya melalui satu program saja. Sehingga intervensinya dari sektor pendidikan, ekonomi, hingga kesehatan.

Pemprov, secara teknis fokus melakukan pendampingan. Dengan tujuan kasus pernikahan usia anak bisa dicegah. ”Perlu diperketat dispensasi nikah itu. Tapi yang penting juga itu bagaimana memberikan pemahaman. Makanya peran dan intervensi dusun ini penting, menjelaskan ke masyarakat bahwa pernikahan usia anak itu bahaya,” ujar Rohmi.

Lebih lanjut, untuk anak yang terlanjur menikah, Rohmi menyebut mereka bisa tetap melanjutkan sekolah hingga tamat SMA. Pemprov telah menyiapkan banyak SMA Terbuka yang tersebar di kabupaten/kota.

”Salah satu cara menghindari perkawinan usia anak itu dengan pendidikan. Anak-anak harus fokus pendidikan. Jadi edukasi ini terus menerus akan kami lakukan,” katanya.

Pemprov juga berencana untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Pengadilan Agama. Agar ada dukungan dari Pengadilan Agama dengan tidak mudah memberikan dispensasi pernikahan. Sehingga angkanya bisa terus ditekan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB Wismaningsih Drajadiah mengatakan, terjadi penurunan kasus pernikahan usia anak di NTB.

Penurunan tersebut dilihat dari data pemberian dispensasi nikah di Pengadilan Agama. Untuk tahun 2021 dispensasi nikah dikeluarkan untuk 1.130 anak, sementara di 2022 turun menjadi 710 anak. ”Ada penurunan,” katanya.

Dia memastikan emprov menaruh atensi penuh terhadap upaya menurunkan angka pernikahan anak. Melalui UPTD di bawah dinas, Wisma menyebut anak-anak yang terlanjur menikah akan difasilitasi agar bisa tetap bersekolah. Sehingga pendidikan mereka tidak putus di usia dini.

”Termasuk bagi anak yang tidak mau, itu kami dorong supaya tidak sampai putus sekolah,” ujarnya.

DP3AP2KB telah menjalin kerja sama dengan beberapa sekolah dan pondok pesantren. Sebagai solusi apabila sekolah lama tempat anak menimba ilmu enggan untuk menerima kembali.

”Kalau sekolahnya mau terima, bisa tetap di sana. Kalau anaknya tidak mau, kami fasilitasi. Ada juga yang lewat sekolah terbuka,” tandasnya.

Berdasarkan data, pemberian dispensasi nikah paling tinggi dilakukan Pengadilan Agama Bima sebanyak 276 kasus dan paling sedikit di Pengadilan Agama Mataram hanya 3 kasus. Kemudian Pengadilan Agama Dompu 132 kasus; Pengadilan Agama Sumbawa Besar 122 kasus; Pengadilan Agama Praya 47 kasus; Pengadilan Agama Giri Menang 39 kasus; Pengadilan Agama Selong 31 kasus; Pengadilan Agama Taliwang 21 kasus. (dit/r5) Editor : Rury Anjas Andita
#DP3AP2KB NTB #pernikahan dini #Pemprov NTB #Kepala Dusun