”Walaupun wewenang pusat sebenarnya, tapi saya sudah minta kepala dinas (ESDM) untuk menindaklanjuti,” kata Zul.
Usulan tersebut merupakan aspirasi masyarakat dan tokoh masyarakat di Kecamatan Pringgabaya, lokasi tambang pasir yang dioperatori PT AMG. Aspirasi dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti bupati dan wakil Lotim, yang meminta gubernur Zul mencabut izin tambang pasir besi.
Kata Zul, pada prinsipnya pemprov siap untuk memfasilitasi usulan tersebut. Apalagi ini merupakan permintaan langsung dari masyarakat. ”Kalau masyarakat, pak bupati dan lain sebagainya setuju, nanti kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Zainal Abidin. menyebut kewenangan terkait mineral logam berada di tangan pemerintah pusat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dari beleid tersebut, kewenangan mengenai mineral logam tidak lagi menjadi milik pemerintah provinsi. Tapi dialihkan ke pemerintah pusat. Perubahan ini disebabkan UU Nomor 4 tidak bisa menjawab perkembangan hingga kebutuhan hukum terkait penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara.
Pemkab Lotim mengajukan permintaan pencabutan IUP pasir besi PT AMG, yang berada di Kecamatan Pringgabaya. Permintaan ini muncul tak lama setelah mencuatnya penyidikan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terhadap dugaan korupsi atas aktivitas tambang pasir besi yang dilakukan PT AMG.
Pemkab Lotim bersama Forkopimda serta tokoh masyarakat Pringgabaya sendiri telah sepakat untuk menghentikan aktivitas tambang tersebut. Penambangan pasir besi yang dilakukan PT AMG, sebelumnya telah ditolak warga. Kisruh masyarakat dengan perusahaan sudah terjadi sejak PT AMG menjejakkan langkah penambangannya di sana. (dit/r5) Editor : Rury Anjas Andita