”Itu tanah negara. Nanti kami yang dianggap tidak bisa menjaga,” kata Zul.
Pascadiputusnya kontrak kerja sama PT Gili Trawangan Indah (GTI), sebelumnya mengelola lahan aset seluas 65 hektare, pemprov telah menerangkan kepada masyarakat yang menguasai lahan tersebut. Bahwa pemberian SHM tidak mungkin dilakukan pemprov. ”Dari awal sudah dikatakan kalau SHM itu bukan otoritas kami,” ujarnya.
Ini kemudian kembali dipertegas Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Hadi Tjahjanto dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ketika bertandang ke Gili Trawangan. Yang menyebut bahwa pemberian SHM bukan sebagai solusi dari sengkarut pengelolaan aset di lokasi tersebut.
Pemberian SHM kepada masyarakat maupun pengusaha di lahan aset pemprov, bisa berbalik menjadi kerugian. ”Karena biasa pengalaman di berbagai tempat, dikasih SHM, malah dijual, ditawarin dengan nilai empat kali lipat,” tutur Zul.
Sejauh ini, pemprov masih mengupayakan proses kerja sama pemanfaatan aset dengan masyarakat. Meski berprogres cukup lambat, sudah ada sekitar 230 masyarakat yang perjanjian kerjasamanya dipegang UPT.
”Ini untuk masyarakat yang benar-benar bertempat tinggi di Gili Trawangan,” kata Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan.
Upaya untuk merangkul seluruh masyarakat dan pengusaha yang memanfaatkan aset pemprov terus dilakukan. Progresnya pun masih on the track. Sesuai dengan perencanaan yang telah disusun pemprov.
Dalam proses kerja sama pemanfaatan aset, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan turut melakukan pengawasan. Bahkan memberi peringatan pada pemprov untuk tidak mencoba keluar dari aturan hukum yang berlaku.
Rudy menyebut, KPK dan kejaksaan dengan tegas meminta pemprov agar tidak boleh kerja sama dengan oknum masyarakat yang telah menyewakan dan memperjualbelikan aset. ”Kalau itu dilakukan, oknum tersebut bisa saja menyewakan lagi ke investor. Itu justru menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.
Menurut Rudy, pemprov akan memprioritaskan masyarakat dan pengusaha untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, Kemudian dapat diperpanjang dan diperbaharui. (dit/r5) Editor : Rury Anjas Andita