Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Ada 10 poin dalam surat edaran tersebut, terkait pengendalian gratifikasi.
Ibnu mengatakan, perayaan Hari Raya Idul Fitri sepatutnya tidak dilaksanakan berlebihan. Apalagi hingga menyebabkan peningkatan pengeluaran yang sebenarnya tidak dibutuhkan. ”Harus peka terhadap kondisi lingkungan sosial,” ujarnya.
PNS maupun penyelenggara negara wajib menjadi teladan bagi masyarakat. Tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Juga tidak memanfaatkan Hari Raya Idul Fitri dengan melakukan tindakan koruptif yang menimbulkan konflik kepentingan.
Penyelenggara dan PNS yang menerima hadiah atau gratifikasi, yang terkait dengan jabatan dan tugasnya, harus melaporkan ke KPK selama 30 hari, setelah penerimaan. Pelaporan ini bisa dilakukan secara daring.
Menurut Ibnu, permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lainnya menjadi perbuatan terlarang dilakukan PNS. Apalagi mengatasnamakan institusi daerah dan negara. ”Kalau ada, segera laporkan ke kami. Ini bisa masuk pada tindak pidana korupsi,” kata Ibnu.
Untuk penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak, bisa disalurkan ke panti sosial atau panti jompo. Kemudian tetap melaporkannya ke UPG di instansi masing-masing. Disertai dengan dokumen penyerahannya. Nantinya, UPG yang akan melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut ke KPK.
Ibnu mengatakan, pimpinan OPD diharapkan bisa memberikan imbauan secara internal kepada jajarannya. Untuk menghindari perbuatan yang berpotensi masuk pada tindak pidana korupsi. ”Jangan sampai melakukan karena ada konsekuensi hukumnya,” tandas Ibnu. (dit/r8)
Editor : Baiq Farida