Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Di Unizar Mataram Nanang Samodra Sosialisasi 4 Pilar MPR

Wahyu Prihadi • Rabu, 21 Juni 2023 | 09:02 WIB
Photo
Photo
MATARAM-Kegiatan Sosislisasi empat pilar MPR RI terus disosialisasikan Anggota MPR RI H Nanang Samodra. Kali ini untuk Tahap V berlangsung Selasa (20/5), di Aula Abdurrahim, Universitas Islam Al Azhar, Jalan Unizar 20, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. "Peserta terdiri atas, mahasiswa, dosen dan karyawan pada Universitas Islam Al Azhar," kata Nanang.

Selaku narasumber, pria bergelar doktor itu memaparkan panjang lebar mengenai sejarah UUD 1945. Dalam pembahasan kali ini dikhususkan pada topik Konstitusi Republik Indonesia Serikat mulai tanggal 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950. "Pada periode ini Republik Indonesia menjadi negara serikat," kata mantan sekda NTB itu.

Walau pun sesungguhnya seluruh elemen bangsa Indonesia tidak menghendaki bentuk negara dengan sistem pemerintahan ini, keadaan saat itulah yang memaksa demikian. Karena dalam perjalanan negara Indonesia harus menghadapi ancaman serangan Belanda yang kembali ingin berkuasa di Indonesia.

Keinginan Belanda untuk kembali menjajah Republik Indonesia sudah barang tentu tidak akan mudah terwujud. Sehingga kemudian Belanda mencoba memecah-belah negara Republik Indonesia dengan mendirikan negara-negara bagian seperti Negara Sumatera Timur, Negara Jawa Timur, Negara Pasundan, dan yang lainnya. Taktik dan strategi ini Belanda gunakan untuk menjadikan negara-negara tersebut sebagai negara boneka. "Yang bertujuan untuk meruntuhkan kedaulatan negara Republik Indonesia," katanya, memberikan pemahaman sejarah pada para peserta kegiatan.

Sejalan dengan strategi tersebut, Belanda melancarkan Agresi I pada 1947 dan disusul dengan Agresi II pada tahun 1948. Keadaan ini mengundang campur tangan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sehingga kemudian dilaksanakan Konferensi Meja Bundar di Dern Haag, 23 Agustus sampai 2 November 1949. Konferensi ini dihadiri oleh perwakilan Republik Indonesia, BFP (Bijeenkomst voor Federal Overleg) atau Badan Istimewa Permusyawaratan Federal), dan Belanda serta satu komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Indonesia.

Rancangan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat dirumuskan oleh Delegasi Republik Indonesia dan Delegasi BFO dalam Konferensi Meja Bundar. "Rancangan tersebut diterima oleh kedua belah pihak dan diberlakukan sejak 27 Desember 1949 hanya untuk wilayah negara Republik Indonesia," kata politisi Demokrat tersebut.

Atas dasar pertimbangan bahwa tim yang merumuskan Konstitusi Republik Indonesia Serikat belum representatif, disebutkan dalam Pasal 186 Konstitusi Republik Indonesia Serikat bahwa Konstitusiante bersama-sama dengan pemerintah secepatnya akan menetapkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Dengan demikian berdasarkan keterangan Pasal 186 tersebut diketahui bahwa Konstitusi Republik Indonesia Serikat hanya bersifat sementara.

Kondisi ketatanegaraan dan pemerintahan waktu itu tidak jauh berbeda dengan masa sebelumnya. Masih belum stabil dan tidak ada perubahan. Pada masa itu, banyak negara bagian yang tidak mau tunduk. Sehingga kewibawaan pemerintah federal semakin berkurang. Melihat kondisi tersebut, setiap daerah mulai menyadari pentingnya menyatukan perbedaan-perbedaan ada pada setiap daerah. Sehingga kemudian disepakati untuk kembali membentuk sebuah negara kesatuan. Akhirnya, pada 17 Agustus 1950, dalam melaksanakan penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia merujuk kepada Undang-Undang Dasar Sementara 1950.

Dengan demikian, pada praktiknya, Konstitusi Republik Indonesia Serikat berlaku dari 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950.

Seusai pemaparan, ada beberapa pertanyaan, saran, dan harapan yang disampaikan oleh para peserta. Misalnya, alasan apa yang membuat pemerintahan Republik Indonesia saat itu bersedia menerima kesepakatan dalam Konferensi Meja Bundar untuk membentuk Negara Republik Indonesia Serikat dari semula negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peserta juga menanyakan bagaimana reaksi dari masyarakat Indonesia dalam menyikapi hasil Konferensi Meja Bundar tersebut. Karena sebagian besar dari kepala negara-negara bagian itu menginginkan agar bentuk negara Indonesia dikembalikan lagi menjadi negara Kesatuan. Apakah ada kelompok masyarakat yang mendukung terbentuknya Negara Republik Indonesia Serikat saat itu.

Apakah dengan melakukan Agresi-I dan Agresi-II yang dilakukan oleh Belanda, pemerintahan Indonesia saat itu langsung bubar? Bagaimana
langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia, untuk menunjukkan bahwa meski pun Belanda telah melakukan Agresi-I dan Agresi-II, namun pemerintahan Republik Indonesia masih eksis.

Turut ditanyakan sikap PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) dalam menyikapi hasil kesepakatan yang diperoleh dalam Konferensi Meja Bundar.

Dalam masa pemberlakuan Undang Undang Republik Indonesia Serikat saat itu, ternyata telah menimbulkan perpecahan dalam negara bagian. Dan mereka membantuk negara baru yang disebut dengan Republik Maluku Selatan yang merupakan boneka Belanda. Bagaimana pemerintah Republik Indonesia dalam menyikapi pembentukan Republik Maluku Selatan tersebut, apakah Republik Maluku Selatan itu masih ada sampai sekarang?

"Pertanyaan para peserta benar-benar kritis, menunjukkan semangat mereka dalam menggali sejarah bangsa," puji Nanang. (yuk/r9) Editor : Wahyu Prihadi
#mpr ri #H Nanang Samodra #sosialisasi empat pilar