Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Terancam Pidana

Administrator • Rabu, 9 Agustus 2023 | 14:36 WIB
PEMAPARAN:    Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan) Kuntoro Boga Andri saat menjelaskan kondisi pertanian di Indonesia, kemarin (7/8). ZAD/LOMBOK POST
PEMAPARAN: Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan) Kuntoro Boga Andri saat menjelaskan kondisi pertanian di Indonesia, kemarin (7/8). ZAD/LOMBOK POST
JAKARTA--Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan bidang lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten. Hal ini sebagai upaya untuk menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 Tahun 2011 penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Sementara alih fungsi lahan pertanian yang semula digunakan untuk produksi pangan dialihkan penggunaannya untuk kegiatan lain, seperti perumahan, industri, atau bisnis.

“Nah, ini bisa dipidana dan masyarakat bisa melaporkan oknum ke Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan) Kuntoro Boga Andri, kemarin (7/8).

Kuntoro Boga mengatakan, arah pengaturan dari UU ini bertujuan melindungi lahan pertanian pangan dari derasnya arus alih fungsi lahan. “Sehingga bidang-bidang lahan tertentu hanya boleh digunakan untuk aktivitas pertanian pangan yang sesuai peruntukan,” tegasnya.

UU tersebut ada mengatur sanksi perorangan dan perusahaan yang melakukan pelanggaran alih fungsi lahan pertanian. Seperti di pasal 72, 73, dan 74 menerangkan dengan rinci denda dan hukuman bagi yang melakukan pelanggaran aturan.

“Yang pasti, dalam aturan ini disebutkan, setiap orang yang sengaja mengalihfungsikan lahan akan dijerat dengan tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar,” paparnya.

Seperti disampaikannya di atas masyarakat bisa melaporkan ketika ada penyalahgunaan LP2B ke polisi dan kejaksaan, dengan satu syarat setelah Pemerintah Daerah (Pemda) mengeluarkan Perda LP2B tersebut.

“Dari 500 ribu daerah di Indonesia, setengahnya sudah ditetapkan sebagai LP2B,” ungkapnya.

Penegasan yang disampaikan Kuntoro Boga setelah sebelumnya Sekretaris Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB Ni Nyoman Darmilaswati menyampaikan persoalan di daerah. Antara lain, menyampaikan banyaknya persoalan lahan produktif yang berstatus LP2B dialih fungsikan. “Ini persoalan kami sehingga perlu disampaikan ke pemerintah pusat,” katanya. (zad/r2)

  Editor : Administrator
#Kuntoro Boga #LP2B #lahan pertanian