Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kursi “Wah” Penjabat Kepala Daerah, Menjabat 1,5 Tahun, Wewenang Mirip Gubernur

Fatih Kudus Jaelani • Selasa, 19 September 2023 | 21:37 WIB

Lalu Gita Ariadi
Lalu Gita Ariadi
Selain Sekda NTB Lalu Gita Ariadi yang telah dilantik, nama Pj Bupati Lotim dan Wali Kota Bima juga tengah dinanti-nanti dan diperbincangkan di sana-sini. Apa yang sebenarnya membuat jabatan ini dipandang begitu seksi? Padahal ini bukanlah jabatan politik yang ditentukan di tangan rakyat?

  


Pengamat politik Muh Saleh memandang kata Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, menjadi seksi karena pertama masa jabatannya sangat lama di periode ini. “Satu tahun lebih. Dua kali anggaran,” kata Saleh pada Lombok Post, kemarin (18/9).

 

Karena lamanya itulah menduduki kursi Pj Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi hal yang tidak biasa. Itulah mengapa, sejak awal dalam aturan pengangkatannya, diadakan secara demokratis. Hal itu terlihat dari adanya rekomendasi dari wakil rakyat. Selain waktu menjabat, wewenang, dalam artian keputusan dan kebijakannya juga hampir sama dengan apa yang dilakukan pejabat yang dipilih oleh rakyat.

 

Karena itu, menurut Saleh, rakyat semestinya memberikan atensi pada sosok penjabat tersebut. Atensi pertama yang mesti difokuskan pada penjabat adalah pertama, sesuai dengan ketentuan Kemendagri, penjabat harus menjalankan roda pemerintahan sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

 

 “Dia harus netral. Sebagai abdi negara, tidak boleh cawe-cawe dengan peserta pemilu. Atau apalagi memerintahkan aparatnya untuk mendukung salah satu partai,” paparnya.

 

Dalam aturan, kebijakan yang sifatnya strategis juga semestinya tidak diperkenankan untuk dilakukan seorang penjabat. Kecuali mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri. Dalam hal pengecualian tersebut, Saleh mengatakan, memang sama sekali tidak ada bedanya dengan pejabat politik.

 

 “Jika melihat aturan tersebut, yang tadinya seorang penjabat tidak boleh melakukan mutasi, tapi jika ada izin dari Kemendagri, tentu sah-sah saja. Inilah yang membuat mengapa posisi Penjabat ini memang tidak ada bedanya dengan pejabat daerah yang dipilih rakyat,” jelasnya.

 

Ketua DPRD Lotim Murnan menjelaskan, waktu yang diberikan kepada penjabat untuk memimpin pada periode kali ini memang menjadi penyebab utama mengapa kursi Penjabat tersebut terlihat tidak biasa.

 

Oleh karena itu, ia juga ingin memastikan jika seorang penjabat semestinya adalah sosok yang memahami dengan baik kondisi daerahnya, terutama di masa kepemimpinan sebelumnya.

 

 “Karena tugas utamanya, selain memastikan berjalannya Pemilu dengan baik, seorang Penjabat juga harus bisa memastikan berjalannya roda pemerintahan dengan sebaik mungkin,” kata Murnan.

 

Mengenai hal itu, Dr H Zulkieflimansyah sebelumnya telah mengatakan jika Lalu Sekda Lalu Gita Ariadi pantas menjadi Pj Gubernur.  “Kita bersyukur yang jadi Pj Gubernur itu pak Sekda kita, yang mestinya sangat memahami anggaran dan Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) kita,” kata Dr Zul. (*)

 

 

Editor : Redaksi Lombok Post
#Wali Kota Bima #Pj Gubernur NTB #Lalu Gita Ariadi