LombokPost-Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) NTB dr HL Hamzi Fikri mengaku pasrah, apabila formasi dokter spesialis di seleksi PPPK Tahun 2023 lingkup Pemprov NTB minim pendaftar. ”Mau bagaimana lagi,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/9).
Kepada Lombok Post, dirinya mengungkapkan pengaturan insentif masih jadi kendala utama. Mengacu Pergub NTB Nomor 13 Tahun 2022 tentang TPP ASN di Lingkup Pemprov NTB, menjelaskan, TPP PPPK mulai dibayarkan setelah melaksanakan tugas sekurang-kurangnya satu tahun.
Selain itu, pemberian TPP bagi PPPK diberikan sebesar 80 persen dari TPP PNS. Di sisi lain, calon PPPK tidak mengetahui berapa estimasi pendapatan atau gaji yang akan diterima.
”Dokter spesialis banyak yang mikir-mikir mau mendaftar PPPK. Jadi saran saya estimasi gaji ini dicantumkan di aplikasi pendaftaran, sehingga ada gambaran,” terangnya.
Munculnya aturan tersebut, tidak juga memberikan kelonggaran di regulasi yang lain. Seperti, pemerintah tidak memberi kesempatan kepada dokter spesialis fresh graduate untuk mendaftar. Disebabkan regulasi itu menuntut mereka harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun. ”Ini bagian dari kendala semuanya,” kata mantan direktur RSUD NTB ini.
Kondisi tersebut membuat dokter spesialis akhirnya memilih fasilitas kesehatan (faskes) dengan gaji yang layak. Dirinya memaklumi hal tersebut, menjadi seorang spesialis bukan jalan mudah bagi dokter. Menyandang gelar dokter spesialis membutuhkan biaya sekolah maupun hidup yang tidak sedikit. Belum lagi soal waktu pendidikan yang tidak sebentar. Karena itu, jumlah dokter spesialis sangat sedikit.
Kendati demikian, jika Pemprov serius terhadap kekurangan dokter spesialis di Bumi Gora, seharusnya pergub yang ada saat ini bisa ditinjau ulang. ”Kami berharap aturan ini bisa ditelaah kembali, terutama berkaitan dengan insentifnya, sehingga formasi ini memiliki daya tarik,” tegas dia.
Bila terus dibiarkan, maka semakin besar ketimpangan akses atau layanan kesehatan. Kondisi yang dialami NTB saat ini, masih jauh dari kata ideal, jika dilihat dari jumlah pendidikan dan dokter spesialis. Rasionya 1:19.000, artinya satu dokter spesialis menangani 19 ribu jiwa. Standarnya, satu dokter spesialis seharusnya menangani 1.000 jiwa.
Diketahui, pengusulan formasi dokter spesialis di PPPK 2023 lingkup Pemprov NTB, RSUD NTB 17 formasi, RS Mandalika delapan formasi, RS Manambai Abdulkadir 12 formasi, dan rumah sakit mata satu orang. Kebutuhannya mulai dari dokter spesialis anak, andrologi, anestesi, bedah anak, bedah plastik rekonstruksi dan estetis, bedah saraf, emergensi medis, kedokteran fisik dan rehabilitasi, jantung, mata, paru, THT dan lainnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya lebih condong mengusulkan lebih banyak formasi dokter umum. Kemudian mencetak dokter umum lulusan CPNS maupun PPPK, menjadi dokter spesialis.
”Biar kami di daerah yang menyekolahkan. Walaupun butuh waktu, tapi ada kepastian di sana,” ujarnya. (yun/r11)
Editor : Akbar Sirinawa